logo Kompas.id
NusantaraMentawai Terabaikan,...
Iklan

Mentawai Terabaikan, Pembentukan UU Sumbar Dinilai Minim Partisipasi Publik

Proses pembentukan UU Sumbar dinilai terburu-buru dan minim partisipasi publik sehingga eksistensi suku Mentawai luput dan menimbulkan kegaduhan.

Oleh
YOLA SASTRA
· 6 menit baca
Ketua Aliansi Mentawai Bersatu Yosafat Saumanuk (tengah) berorasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Selasa (9/8/2022). Aliansi merasa Mentawai tidak diakui sebagai bagian Sumbar karena UU Sumbar tidak menyebut budaya Mentawai sebagai salah satu karakteristik masyarakat provinsi ini.
KOMPAS/YOLA SASTRA

Ketua Aliansi Mentawai Bersatu Yosafat Saumanuk (tengah) berorasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Selasa (9/8/2022). Aliansi merasa Mentawai tidak diakui sebagai bagian Sumbar karena UU Sumbar tidak menyebut budaya Mentawai sebagai salah satu karakteristik masyarakat provinsi ini.

PADANG, KOMPAS — Proses pembentukan Undang-Undang Nomor 17 tentang Provinsi Sumatera Barat dinilai terburu-buru dan minim partisipasi publik. Dampaknya, adat dan kebudayaan suku Mentawai luput dalam pasal yang mengatur tentang karakteristik masyarakat Sumbar sehingga memicu protes.

Hal tersebut diungkapkan sejumlah narasumber dalam diskusi publik ”Eksistensi Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam UU Nomor 17 tentang Provinsi Sumbar”, Rabu (21/9/2022). Diskusi itu digelar Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Sumbar di Auditorium Gubernur Sumbar, Padang.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000