logo Kompas.id
NusantaraUU Sumbar Dinilai Lupakan...
Iklan

UU Sumbar Dinilai Lupakan Keberadaan Kepulauan Mentawai

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang ditandatangani Presiden pada 25 Juli lalu dinilai melupakan keberadaan adat dan budaya Kepulauan Mentawai di provinsi itu.

Oleh
YOLA SASTRA
· 6 menit baca
Mahasiswa asal Mentawai menampilkan tarian Uliat Bilou dalam aksi yang dilaksanakan Koalisi Penyelamatan Hutan Masa Depan Mentawai di sekitar Monumen Merpati Perdamaian, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (12/2/2022) sore. Tarian yang terinspirasi dari gerakan siamang sedang bermain itu menggambarkan kedekatan dan keharmonisan hidup masyarakat Mentawai dengan hutan.
KOMPAS/YOLA SASTRA

Mahasiswa asal Mentawai menampilkan tarian Uliat Bilou dalam aksi yang dilaksanakan Koalisi Penyelamatan Hutan Masa Depan Mentawai di sekitar Monumen Merpati Perdamaian, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (12/2/2022) sore. Tarian yang terinspirasi dari gerakan siamang sedang bermain itu menggambarkan kedekatan dan keharmonisan hidup masyarakat Mentawai dengan hutan.

MUARA SIBERUT, KOMPAS — Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang ditandatangani Presiden pada 25 Juli lalu dinilai melupakan keberadaan adat dan budaya Kepulauan Mentawai di provinsi itu. Masyarakat Mentawai yang sudah menjadi bagian dari Sumbar sejak Indonesia merdeka merasa dikerdilkan dan dikucilkan.

Hal yang menjadi polemik dalam UU itu adalah Pasal 5 Huruf c yang berbunyi, ”Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik yaitu adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat”.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000