Bekas Panitera Pengganti PN Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta
Muhammad Hamdan dituntut 4 tahun penjara dan didenda Rp 250 juta. Bekas panitera pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 76 juta.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI
Sidang perkara korupsi dengan terdakwa Hakkm Itong Isnaini Hidayat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/8/2022). Dalam sidang itu, panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Hamdan, memberikan kesaksian.
SIDOARJO, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Muhammad Hamdan dihukum 4 tahun penjara dan didenda Rp 250 juta. Bekas panitera pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 76 juta karena dinilai terbukti menerima suap dari sejumlah hakim dan para pihak yang beperkara.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, terdakwa Hamdan terbukti melanggar Pasal 12C dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 65 KUHP sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa bersama-sama dengan Hakim Itong Isnaini Hidayat melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dari pengacara Hendro Kasiyono dengan nilai total sebesar Rp 450 juta.
”Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Muhammad Hamdan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Wawan, Selasa (20/9/2022).
Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 76 juta rupiah selambat-lambatnya sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut tidak mampu membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi pidana tersebut.
Namun, apabila tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, terpidana akan dipidana selama setahun. Selain itu, jaksa meminta agar majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Tuntutan jaksa KPK tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Adapun sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Tongani. Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual atau dalam jaringan dari tempatnya ditahan.
KOMPAS/ RUNIK SRI ASTUTI
Sidang perkara korupsi dengan terdakwa Hakim Itong Isnaini Hidayat di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/8/2022). Dalam sidang itu, panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan, memberikan kesaksian.
Jaksa Wawan Yunarwanto mengatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses peradilan.
Hamdan ditangkap penyidik pada 20 Januari 2022 lalu di halaman Pengadilan Negeri Surabaya. Dia ditangkap bersama dengan hakim PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat, dan pengacara Hendro Kasiono. Dalam penangkapan itu, penyidik menemukan uang Rp 140 juta sebagai bukti suap.
Dalam materi dakwaannya, jaksa KPK menjelaskan, Hendro Kasiono merupakan kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang mengajukan permohonan pembubaran perusahaan. Dia menanyakan mekanisme pembubaran perusahaan kepada panitera pengganti di PN Surabaya, Muhammad Hamdan.
Selanjutnya, Hamdan menanyakan prosedur pembubaran perusahaan kepada Hakim Itong. Hendro lantas meminta Itong agar menjadi hakim yang menangani perkaranya dan mengabulkan permohonannya. Itong meminta uang untuk diberikan kepada Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Marangi agar menunjuk dirinya sebagai hakim yang menangani perkara tersebut dan Hamdan sebagai panitera pengganti.
Singkat cerita, Itong ditunjuk sebagai hakim yang menangani perkara pembubaran PT SGP dan mengabulkan permohonan Hendro Kasiono. Setelah memenangkan perkara itu, Itong meminta uang Rp 150 juta dan dipenuhi Rp 140 juta. Uang itu diserahkan melalui Hamdan dengan cara dimasukkan ke dalam mobilnya yang diparkir di halaman PN Surabaya. Saat penyerahan uang itulah, mereka ditangkap penyidik KPK.
Wawan mengatakan, fakta persidangan menunjukkan, Hamdan tidak hanya menerima uang dari Itong. Dia juga menerima Rp 20 juta dari Fajarisman terkait perkara sengketa merek Temulawak. Dia juga menerima Rp 5 juta dari Hakim Dede Suryaman terkait penanganan perkara pembukaan blokir sertifikat. Selain itu, terdakwa Hamdan menerima Rp 30 juta dari Hakim Dede Suryaman dalam kaitan kasus korupsi dengan terdakwa bekas Wali Kota Kediri Samsul Ashar.
Dalam persidangan, terdakwa Hamdan mengatakan, panitera pengganti umumnya mendapatkan fee dengan persentase tertentu dari perkara yang tengah ditangani. Demikian halnya dengan hakim yang menangani perkara tersebut. Namun, persentasenya lebih besar.
Menanggapi tuntutan jaksa KPK tersebut, terdakwa Hamdan mengatakan akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi dengan dibantu oleh kuasa hukumnya. Nota pembelaan tersebut akan disampaikan atau dibacakan saat persidangan berikutnya.
Dalam kesempatan terpisah, majelis hakim juga menyidangkan Hakim Itong dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam pemeriksaan tersebut, Itong bersikukuh tidak menerima suap dari pihak mana pun. Dia mengakui memberikan uang Rp 5 juta sebanyak tiga kali dengan total nilai Rp 15 juta kepada Hamdan.
”Uang itu untuk membayar utang saya kepada Hamdan,” ujar Itong.