Hakim Itong Didakwa Terima Suap Rp 450 Juta dan Gratifikasi
Hakim Itong Isnaini Hidayat didakwa menerima suap sebesar Rp 450 juta untuk memenangkan perkara yang tengah ditangani. Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya itu juga menerima gratifikasi.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Isnaini Hidayat yang menjabat hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/6/2022). Dia didakwa menerima Rp 450 juta dari pengacara PT SGP.
SIDOARJO, KOMPAS — Hakim Itong Isnaini Hidayat didakwa menerima suap sebesar Rp 450 juta untuk memenangkan perkara yang tengah ditangani. Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya itu juga menerima pemberian dari pihak lain yang diduga sebagai gratifikasi. Terdakwa terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dakwaan terhadap Itong Isnaini Hidayat dibacakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (21/6/2022). Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Tongani dan dihadiri oleh terdakwa secara virtual dari Rumah Tahanan Medaeng.
”Mendakwa terdakwa dengan dakwaan kesatu pertama Pasal 12 huruf c Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 juncto Pasal 65 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor. Adapun dakwaan kedua adalah melanggar Pasal 12 huruf B UU Tipikor,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto.
Wawan mengatakan, Itong ditangkap penyidik pada 20 Januari 2022 di halaman Pengadilan Negeri Surabaya. Dia ditangkap bersama dengan panitera pengganti Muhamad Hamdan dan pengacara Hendro Kasiono. Dalam penangkapan itu, penyidik menemukan uang Rp 140 juta sebagai bukti suap.
Dalam materi dakwaannya, jaksa KPK menjelaskan, Hendro Kasiono merupakan kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang mengajukan permohonan pembubaran perusahaan. Dia menanyakan mekanisme pembubaran perusahaan kepada panitera pengganti di PN Surabaya, Muhammad Hamdan.
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Muhamad Hamdan yang menjabat panitera pengganti di PN Surabaya, Selasa (21/6/2022). Dia didakwa menerima Rp 450 juta dari pengacara PT SGP.
Selanjutnya, Hamdan menanyakan prosedur pembubaran perusahaan kepada hakim Itong. Hendro lantas meminta Itong agar menjadi hakim yang menangani perkaranya dan mengabulkan permohonannya. Itong meminta uang untuk diberikan kepada Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Marangi agar menunjuk dirinya sebagai hakim yang menangani perkara tersebut dan Hamdan sebagai panitera pengganti.
Singkat cerita Itong ditunjuk sebagai hakim yang menangani perkara pembubaran PT SGP dan mengabulkan permohonan Hendro Kasiono. Setelah memenangkan perkaranya, Itong meminta uang Rp 150 juta dan dipenuhi Rp 140 juta. Uang itu diserahkan melalui Hamdan dengan cara dimasukkan ke dalam mobilnya yang diparkir di halaman PN Surabaya. Saat penyerahan uang itulah, mereka ditangkap penyidik KPK.
Wawan mengatakan, dalam penyidikan terungkap, terdakwa Itong juga menerima Rp 50 juta dari Hendro untuk menangani perkara waris atas nama Made Sri Manggalawati. Total uang yang diterima Itong dari Hendro sebanyak Rp 450 juta untuk dua perkara yang ditangani. Selain itu, Itong juga menerima pemberian dari pihak lain yang diduga sebagai gratifikasi.
Selain menyidangkan Itong, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga menyidangkan perkara korupsi dengan terdakwa Hamdan dan Hendro. Jaksa KPK mendakwa Hamdan menerima suap sebesar Rp 450 juta dari Hendro dan menerima gratifikasi sebesar Rp 67 juta dari sejumlah pihak.
Hamdan menerima Rp 20 juta dari Fajarisman terkait dengan perkara sengketa merek Temulawak. Dia juga menerima Rp 5 juta dari hakim Dede Suryaman terkait dengan penanganan perkara pembukaan blokir sertifikat. Selain itu, terdakwa Hamdan menerima Rp 30 juta dari hakim Dede Suryaman dalam kaitan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar.
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa RM Hendrokasiono, penyuap Isnaini Hidayat yang menjabat hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/6/2022). Dia didakwa menyuap Rp 450 juta untuk mempengaruhi putusan pengadilan.
Sementara itu, Hendro Kasiono didakwa menyuap hakim Itong dan panitera pengganti Muhamad Hamdan sebesar Rp 450 juta. Dia dikenai Pasal 6 Ayat 1 dan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 juncto Pasal 65 KUHP. Terdakwa mengatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Pernyataan senada disampaikan terdakwa Muhammad Hamdan. Dia ingin fokus pada pembuktian materi dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi. Menanggapi hal itu, jaksa KPK akan menghadirkan 20 saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa Hendro dan Hamdan.
Sementara itu, Itong mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa KPK dan akan mengajukan eksepsi yang dibacakan pada sidang lanjutan. Terdakwa juga meminta agar dihadirkan secara langsung dalam persidangan dan tidak melalui kehadiran virtual yang kerap mengalami gangguan komunikasi.
Perkara korupsi yang melibatkan hakim, panitera pengganti, dan pengacara ini telah melukai rasa keadilan masyarakat. Perkara ini pun mendapat perhatian khalayak luas yang terindikasi dari banyaknya peserta yang hadir di ruang sidang. Masyarakat berharap keadilan bisa ditegakkan dengan sebaik-baiknya.