Berdalih Bayar Utang, Hakim Itong Bantah Terima Suap
Itong Isnaini Hidayat membantah menerima suap dari pemohon perkara yang ditanganinya. Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya itu juga membantah memberikan bagian uang suap kepada panitera pengganti dan berdalih bayar utang.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI
Sidang perkara korupsi dengan terdakwa hakim Itong Isnaini Hidayat di Tipikor Surabaya, Selasa (30/8/2022). Dalam sidang itu panitera pengganti PN Surabaya Hamdan memberikan kesaksian.
SIDOARJO, KOMPAS — Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Itong Isnaini Hidayat membantah menerima suap dari pemohon perkara yang ditanganinya. Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya itu juga membantah memberikan bagian uang suap kepada panitera pengganti dan berdalih uang yang diberikannya untuk mengangsur pembayaran utang.
Pernyataan Itong disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (30/8/2022). Sidang kali ini menghadirkan saksi terdakwa Hamdan, yakni panitera pengganti di PN Surabaya dan terdakwa Hendro Kasiyono, pengacara yang menyuap hakim Itong.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Tongani dan dihadiri terdakwa secara langsung. Selain itu, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kuasa hukum terdakwa.
Hamdan mengatakan, pihaknya menerima pesan dari Hendro Kasiono, kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP). Hendro mewakili dua pemilik PT Soyu, yakni Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid, untuk mengajukan permohonan pembubaran perusahaan.
Hendro menanyakan mekanisme pembubaran perusahaan. Pertanyaan itu kemudian diteruskan kepada hakim Itong. Menurut Hamdan, Hendro juga meminta Itong agar menjadi hakim yang menangani perkaranya dan mengabulkan permohonannya.
Selanjutnya, Itong meminta uang untuk diberikan kepada Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Marangi agar menunjuk dirinya sebagai hakim yang menangani perkara tersebut dan Hamdan sebagai panitera pengganti. Singkat cerita Itong ditunjuk sebagai hakim yang menangani perkara pembubaran PT SGP dan mengabulkan permohonan Hendro Kasiono.
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI
Sidang perkara korupsi dengan terdakwa hakkm Itong Isnaini Hidayat di Tipikor Surabaya, Selasa (30/8/2022). Dalam sidang itu panitera pengganti PN Surabaya Hamdan memberikan kesaksian.
Hamdan mengatakan, Itong menjanjikan akan memenangi perkaranya. Oleh karena itulah, Hamdan meminta uang kepada Hendro. Permintaan itu dikabulkan. Uang diserahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mobil Hamdan yang diparkir di halaman PN Surabaya. Nilainya Rp 140 juta.
Kesaksian Hamdan dibantah keras oleh Itong. Dia mengatakan tidak pernah mengoreksi permohonan perkara dari pemohon Hendro Kasiyono dan tidak pernah menyuap Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Maranggi. Selain itu, Itong mengaku tidak pernah meminta uang ataupun menerima uang dari Hamdan dan Hendro.
Itong hanya mengakui pihaknya pernah memberikan uang Rp 5 juta sebanyak lebih dari satu kali kepada Hamdan sebagai panitera pengganti yang bekerja menangani perkara bersamanya. Namun, uang Rp 5 juta itu diklaim sebagai cicilan untuk membayar utang. Itong mengaku memiliki utang kepada Hamdan dan masih mencicil pembayarannya hingga sekarang.
Sidang perkara korupsi dengan terdakwa hakim Itong Isnaini Hidayat di Tipikor Surabaya, Selasa (30/8/2022). Dalam sidang itu panitera pengganti PN Surabaya Hamdan memberikan kesaksian.
Pernyataan terkait uang itu dibantah dengan tegas oleh Hamdan. Menurut dia, Itong tidak pernah meminjam uang kepadanya. Hamdan bersikukuh pada kesaksiannya yang menyatakan uang Rp 5 juta merupakan bagian dari suap yang diberikan pemohon yang berperkara di PN Surabaya dan kasusnya ditangani oleh Itong.
”Pemberian uang dari hakim kepada panitera pengganti itu hal biasa di lingkungan PN Surabaya. Besarnya bagian uang yang diterima oleh PP (panitera pengganti) umumnya 10 persen dari total fee yang diberikan oleh pemohon yang berperkara,” ujar Hamdan.
Terdakwa Hamdan juga mengatakan tentang pengaturan hakim dan panitera yang menangani perkara. Pemohon bisa meminta perkaranya ditangani hakim tertentu asalkan ada ”amunisinya”. Permohonan juga bisa disampaikan melalui PP. Selain itu, hakim bisa meminta menangani perkara tertentu yang diinginkan.
”Bisa minta pegang perkara kalau dipastikan ada dananya atau ’isinya’. Akan tetapi apabila tidak ada ’amunisinya’, penanganan perkara akan dibagi berdasarkan giliran,” kata Hamdan.
Sementara itu, Hendro mengaku tidak kenal hakim Itong dan hanya berurusan langsung dengan Hamdan selama berperkara. Menurut dia, total uang yang diberikan kepada Hamdan dalam perkara pembubaran PT Soyu sebesar Rp 400 juta.
Dari total Rp 400 juta tersebut, Rp 200 juta diserahkan untuk mempengaruhi Wakil PN Surabaya Dju Johnson agar menunjuk Itong sebagai hakim tunggal dan Hamdan sebagai panitera pengganti. Selain itu, Rp 60 juta merupakan permintaan tambahan dari Hamdan.
Adapun sisanya Rp 140 juta diberikan saat perkara mendekati tahap putusan. Semua uang diberikan lewat Hamdan dengan cara dimasukkan ke dalam mobilnya. Sebelum itu, Hamdan menyerahkan kunci mobil kepada Hendro. Kendaraan itu diparkir di depan PN Surabaya.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) Itong Isnaeni (mengenakan baju batik) tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya.
Hendro juga pernah memberikan uang Rp 50 juta dalam perkara ahli waris atasnama Made Sri Manggalawati. Uang diberikan kepada Hamdan sebagai ucapan terimakasih karena mengabulkan permohonannya. Uang itu merupakan permintaan dari Hamdan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mendakwa Itong Isnaini Hidayat menerima suap sebesar Rp 450 juta untuk memenangi perkara yang tengah ditangani. Dia juga menerima pemberian dari pihak lain yang diduga sebagai gratifikasi. Terdakwa terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
”Mendakwa terdakwa dengan dakwaan kesatu pertama Pasal 12 Huruf c Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 jucto Pasal 65 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor. Adapun dakwaan kedua adalah melanggar Pasal 12 Huruf B UU Tipikor,” ujar jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto pada sidang perdana, Selasa (21/6/2022).