Siswi SD Korban Pencabulan di Sultra Dirawat, Pelaku Belum Ditahan
Seorang siswi SD berumur delapan tahun di Buton Selatan dicabuli hingga sakit dan harus dirawat. Pelaku diduga gurunya sendiri. Sampai sekarang dia belum ditahan.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
Usia WD baru berusia delapan tahun. Namun, masa depannya rentan terancam suram. Dia menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan gurunya sendiri.
Kejadian itu membuat tubuh kecilnya ambruk. Siswi salah satu sekolah dasar di Desa Wakinamboro, Siompu, Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, itu demam. Untuk makan, WD bergantung pada selang infus di Rumah Sakit Palagimata Bau-Bau.
Kontras dengan WD yang tidak berdaya, terduga pelaku masih bebas berkeliaran. Dia belum ditahan, apalagi dijadikan tersangka. Polisi didesak segara mengungkap kejadian yang telah dilaporkan keluarga korban sejak tiga pekan lalu ini.
DL, Ibu korban, menuturkan, kejadian yang menimpa anak bungsunya itu diketahui pada Senin (29/8/2022). Saat itu, ia melihat bercak darah di celana dalam anaknya yang baru pulang sekolah.
”Setelah ditanya, dia bercerita telah dilecehkan seorang guru. Kami segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Siompu. Namun, sampai sekarang kasusnya belum juga terungkap,” kata DL, dihubungi dari Kendari, Minggu (18/9/2022).
Menurut DL, pada satu hari, korban dipulangkan paling akhir oleh oknum guru, juga wali kelasnya. Setelah semua murid lain pulang, pelaku mencabuli DW. Sejak kejadian itu, korban kesakitan di bagian alat vital dan perut. Sakitnya kian menjadi setiap korban selesai makan.
Hingga saat ini, DL belum paham mengapa terduga pelaku belum juga ditangkap. ”Kami berharap polisi segera mengungkap dan menangkap pelaku. Senin besok sudah tiga minggu laporan kami itu,” katanya.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Buton Selatan Wa Ode Siti Zahrah mengungkapkan telah mendampingi korban. Penguatan dan pemenuhan kebutuhan korban terus dilakukan agar kondisi korban bisa jauh lebih baik.
Sejauh ini, kondisi korban terganggu secara psikis dan mental. Bahkan, korban sakit hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Dia mengatakan telah berkoordinasi dengan polisi terkait kasus ini. Namun, polisi menyebut kasus ini masih dalam ranah penyelidikan. Selain itu, korban juga telah divisum di Puskesmas Siompu. Hanya saja, menurut polisi, visum harus dilakukan dokter ahli.
”Setelah dibawa ke dokter ahli, dirujuk lagi ke RS karena harus dirawat juga. Kami terus monitor dan lakukan pendampingan terhadap korban,” katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Inspektur Satu Busrol Kamal membenarkan kejadian ini telah dilaporkan sejak akhir Agustus lalu. Dalam proses penyelidikan, penyidik di Polsek Siompu telah memeriksa 10 orang saksi. Salah satunya adalah terlapor SR (29), guru korban.
”Setelah mendapatkan laporan ini, penyidik mengalami kendala di ketidaksesuaian keterangan saksi. Namun, kami terus mengumpulkan data dan akan melakukan gelar perkara di Polres Buton. Nanti, kami dampingi atau ambil alih,” katanya.
Selain itu, ia melanjutkan, mengarahkan penyidik untuk menerapkan pasal di aturan terbaru, yaitu UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12/2022. Meski demikian, olah tempat kejadian perkara belum dilakukan sejauh ini.
Ke depan, dia akan melakukan pengembangan kasus ini. Selain menerapkan aturan terbaru, pihaknya juga akan melakukan konfrontasi keterangan untuk mengungkap dan mempercepat penyelesaian kasus ini.