Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Baubau Darurat Kekerasan Seksual
Aparat kepolisian Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap JB (40) yang memerkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Sang anak yang diancam bahkan telah melahirkan sejak akhir 2021.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Aparat kepolisian Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap JB (40) yang memerkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Sang anak bahkan telah melahirkan pada akhir 2021. Penanganan dan pencegahan kasus mendesak di wilayah yang darurat kekerasan seksual ini.
Kepala Polres Baubau Ajun Komisaris Besar Erwin Pratomo, Rabu (10/8/2022), menjelaskan, pihaknya menangkap JB yang dilaporkan memerkosa anak kandungnya sejak beberapa hari lalu. Pelaku yang juga seorang aparatur sipil negara ini melakukan aksi bejatnya sejak awal 2021.
Menurut Erwin, kasus ini bermula pada Januari 2021, saat JB hanya berdua dengan anaknya yang masih duduk di bangku SMA di rumah. Sang istri dan anak bungsunya sedang keluar ke rumah keluarga. JB tiba-tiba memanggil sang anak ke kamar dan memaksa berhubungan intim.
”Pelaku mengancam sang anak agar tidak memberi tahu siapa pun terkait aksi yang dilakukan. Sang anak ketakutan atas ancaman itu,” kata Erwin, dihubungi dari Kendari.
Tidak hanya sekali, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya sebulan kemudian. Korban yang sedang mengerjakan tugas ditarik pelaku untuk mengikuti hasratnya. Korban kembali diperkosa.
Setelah aksi pemerkosaan ini, korban mengalami perubahan siklus menstruasi dan hormonal. Namun, ia tidak berani menceritakan hal yang dialami kepada siapa pun. Pada November 2021, ia merasa sakit perut dan memanggil sang ibu.
Saat korban ke toilet akibat sakit perut yang tidak tertahankan, ia melahirkan bayi. Sang Ibu kaget dan segera memanggil bidan untuk membantu persalinan.
”Dari kejadian tersebut, warga sekitar yang curiga lalu melaporkan hal ini ke Polsek Lea-lea, wilayah tempat korban menetap. Akan tetapi korban yang dimintai keterangan tidak berani mengungkap siapa ayah dari anaknya,” kata Erwin.
Kasus ini lalu dilimpahkan ke Polres Baubau pada Februari 2022. Beberapa kali pemeriksaan, korban selalu tertekan dan pingsan saat dimintai keterangan. Proses penyelidikan terhambat dan sulit diteruskan.
Polisi lalu mengambil sampel darah dan lendir di tenggorokan untuk dilakukan uji sampel DNA. Akhir Juli lalu, hasil tes keluar, dan disimpulkan jika anak korban adalah anak biologis dari JB, ayah korban sendiri. Korban akhirnya mengaku semua perbuatan yang dilakukan oleh sang ayah.
Hingga Juli 2022 ini saja, telah tiga kasus di antaranya di wilayah Lea-lea. Itu baru kasus yang dilaporkan, kami yakin ini hanya puncak gunung es dari kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat. (Fanti Frida Yanti)
Atas pengakuan korban, polisi segera menangkap pelaku. Ia dikenai Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1), (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Baubau Fanti Frida Yanti menjelaskan, wilayah Baubau memang darurat kekerasan seksual sejak beberapa tahun terakhir. Hingga Juli 2022 saja, telah ada 20 laporan yang diterima. Kasus ini tersebar di sejumlah wilayah di kota ini.
Wilayah Lea-lea merupakan salah satu daerah prioritas penanganan kekerasan seksual di Baubau. Sebab, angka kekerasan seksual terhadap anak di wilayah ini terus terjadi dengan angka yang terus meningkat.
”Hingga Juli 2022 ini saja, telah tiga kasus di antaranya di wilayah Lea-lea. Itu baru kasus yang dilaporkan, kami yakin ini hanya puncak gunung es dari kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat,” kata Fanti.
Fanti mengakui, masih banyak kendala yang dihadapi, mulai dari pencegahan, pelayanan, hingga penanganan kekerasan seksual. Kendala itu berasal dari internal maupun dari luar. Pemahaman petugas yang minim hingga strategi pencegahan perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, diperlukan upaya keras memutus rantai kekerasan seksual, melakukan pelayanan maksimal, dan pencegahan yang berkesinambungan.