Pria di Baubau Perkosa Keponakan Selama 13 Tahun, Hukuman Maksimal Dinantikan
Pelaku memerkosa korban yang merupakan keponakannya selama 13 tahun. Ia juga mengancam akan menyebar foto dan video korban, bahkan membunuhnya jika melaporkan aksi itu.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Seorang pria di Baubau, Sulawesi Tenggara, ditangkap aparat setelah dilaporkan memerkosa keponakannya sendiri. Korban diperkosa dalam rentang waktu 13 tahun sejak berumur delapan tahun hingga saat ini kuliah. Selain pendampingan terhadap korban, penegakan hukum yang maksimal dan pengawasan bersama diharapkan agar kasus kekerasan seksual tidak terjadi lagi.
SA (47), seorang pria di Baubau, ditangkap setelah dilaporkan memerkosa NF (21), keponakannya sendiri. Pelaku diketahui melakukan aksi bejatnya sejak korban duduk di kelas II SD hingga kuliah saat ini atau sekitar 13 tahun.
Kapolres Baubau Ajun Komisaris Besar Erwin Pratomo menyatakan, kejadian ini terbongkar setelah korban melaporkan sendiri tingkah bejat pamannya pada Senin (24/1/2022). Korban tidak tahan dengan perlakuan sang paman yang telah bertahun-tahun memerkosa, mengancam, dan mengintimidasinya.
”Korban tinggal bersama pelaku sejak usia tujuh tahun karena orangtuanya bercerai. Namun, alih-alih merawat, pelaku malah menyetubuhi korban sejak berumur delapan tahun. Sejak saat itu, pelaku terus melakukan aksi bejatnya,” kata Erwin, dihubungi dari Kendari, Rabu (26/1/2022).
Sejak pertama kali melakukan aksinya, pelaku mengancam agar korban tidak melapor ke siapa pun. Korban yang merasa takut menuruti keinginan pelaku. Hal ini dimanfaatkan pelaku untuk terus menjalankan aksinya selama bertahun-tahun.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil foto dan video korban yang dijadikan senjata untuk mengancam. Pelaku mengancam menyebarkan foto serta video ke teman dan dosennya jika tidak menuruti keinginannya.
”Hingga pada Sabtu pekan lalu, pelaku kembali memerkosa korban di rumahnya dengan kembali mengancam akan menyebar foto dan video serta mengancam akan membunuh korban. Korban yang tidak tahan melaporkan sendiri kejadian ini ke pihak kepolisian,” kata Erwin.
Petugas lalu menangkap pelaku. Ia dikenai Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
”Kami juga fokus pada pemulihan terhadap korban di mana saat ini telah dalam penanganan pihak terkait. Tentu saja aksi pelaku selama bertahun-tahun meninggalkan beban sehingga penting untuk didampingi,” katanya.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan terus terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara. Pada April 2021, seorang pria memerkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah tersebut bahkan diketahui hamil. Di Konawe, seorang anak berusia 12 tahun juga diperkosa oleh tiga pemuda. Kurangnya pengawasan bersama dan tidak terjaminnya keselamatan anak serta perempuan membuat kasus kekerasan seksual terus terjadi.
Sebagian besar kasus kekerasan dilakukan oleh orang yang dikenal korban. Mulai dari keluarga dekat, guru, tetangga, dan lainnya. (Yustina Fendritta)
Yustina Fendritta dari Yayasan Lambu Ina yang banyak mendampingi kasus kekerasan seksual di kepulauan Sultra menyampaikan, sebagian besar kasus kekerasan dilakukan oleh orang yang dikenal korban. Mulai dari keluarga dekat, guru, tetangga, dan lainnya. Untuk 2021, total ada 25 kasus yang didampingi, di mana 12 kasus merupakan kasus pemerkosaan.
Hal ini, terang Yustina, terjadi akibat lemahnya pengawasan bersama dan rentannya posisi perempuan ataupun anak di dalam masyarakat. Pola pikir yang menempatkan perempuan di posisi lemah membuat kasus kekerasan butuh waktu lama untuk terungkap.
Tidak hanya itu, ujar Yustina, kasus kekerasan seksual terhadap anak banyak yang tidak tertangani maksimal. Mulai dari proses pelaporan hingga pengadilan. Anak juga kerap menjadi korban berulang akibat stigma yang beredar di masyarakat.
Oleh karena itu, aparat kepolisian harus memberikan hukuman yang maksimal terhadap kejahatan anak. Selain itu, pencegahan juga harus dilakukan semua pihak dengan penyadaran atau pemberian pemahaman secara bertahap. Hal itu untuk melindungi para perempuan, khususnya anak, agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.