Daerah Penyangga IKN Diminta Tingkatkan Pelayanan Pertanahan
Kota penyangga Ibu Kota Nusantara diminta melakukan transformasi digital serta meningkatkan kapasitas pelayanan yang mudah dan transparan. Pemetaan konflik agraria juga penting.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Daerah penyangga Ibu Kota Nusantara diminta melakukan transformasi digital hingga kemudahan pelayanan pertanahan. Tujuannya meminimalkan potensi beragam masalah yang kompleks menjelang pembangunan ibu kota baru.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan Herman Hidayat mengatakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto menginstruksikan agar mengoptimalkan layanan pertanahan di kabupaten dan kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satunya, transformasi digital agar pelayanan itu bisa dilakukan melalui daring. Itu diharapkan bisa menekan potensi pungutan liar dalam pengurusan tanah.
Herman menyatakan, sejauh ini pihaknya sudah memperbaiki kualitas data pertanahan, menurunkan jumlah tunggakan, serta mengoptimalkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali. Itu dilakukan serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam wilayah setara desa atau kelurahan.
”Menurut rencana, tahun depan kami jadikan Balikpapan kota lengkap. PTSL seluruh Kota Balikpapan sudah lengkap,” ujar Herman, di Kota Balikpapan, Kamis (15/9/2022).
Sejauh ini, digitalisasi masih menjadi pekerjaan rumah. Situs resmi BPN Kota Balikpapan di https://kot-balikpapan.atrbpn.go.id pukul 17.17 Wita masih kosong dan tidak ada informasi yang bisa didapat untuk mengetahui layanan pertanahan, khususnya di Kota Balikpapan. Hanya menu yang terintegrasi dengan situs Kementerian ATR/BPN yang bisa diakses, seperti PPID, Pengecekan Berkas, Pengumuman Yuridis, dan Pengumuman Sertifikat Hilang, yang sudah tersedia.
Dalam kunjungannya ke Kota Balikpapan, Rabu (14/9/2022), Hadi Tjahjanto meminta agar kantor pertanahan di kabupaten/kota penyangga IKN melakukan transformasi digital. Menurut Hadi, itu penting guna menghadapi persoalan tanah yang bakal muncul ke depan di tengah perkembangan kota modern IKN.
Hadi juga meminta adanya pelayanan pertanahan pada hari Sabtu dan Minggu. Itu diharapkan bisa menjadi opsi bagi warga untuk mengurus persoalan tanah di tengah kesibukan harian. Dengan demikian, pembagian jam kerja petugas juga penting.
”Karena (ada) IKN, maka permasalahan tanah nantinya pasti lebih kompleks. Untuk menjadi kota yang modern, kantor pertanahan juga harus mengimbanginya,” kata Hadi.
Tahun ini saja, persoalan tumpang tindih lahan masih terjadi di Kota Balikpapan. Misalnya, terdapat dua kepemilikan sertifikat di lahan yang sama di titik yang dibangun menjadi Seksi 5 Tol Balikpapan-Samarinda. Beberapa kali warga melakukan penutupan jalan tol lantaran uang ganti rugi lahan tak kunjung mereka dapatkan (Kompas, 4/3/2022).
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Kota Balikpapan Yaser Arafat memperkirakan, di masa awal pemindahan IKN, ada tiga sektor investasi yang kemungkinan masuk di Balikpapan. Semuanya untuk memenuhi kebutuhan dasar warga, antara lain perumahan, kesehatan, dan pendidikan.
Sektor-sektor itu butuh lahan untuk pembangunan. Namun, berkaca dari sejumlah pembangunan sebelumnya di Balikpapan, masih ada kendala yang butuh penyelesaian untuk mengurangi potensi konflik pertanahan dan menghambat investasi.
”Masalah lahan yang tumpang tindih menjadi pekerjaan rumah bersama di Balikpapan. Sebab, lahan itu fundamental dalam membangun. Secara bertahap, kita harus bekerja sama agar data tanahnya lebih tertib, lebih disiplin,” ujar Yaser.
Mengantisipasi hal tersebut, Herman mengatakan, Kantor Pertanahan Kota Balikpapan sudah memetakan persoalan agraria. Pihaknya juga mengembangkan sebuah aplikasi yang bisa digunakan warga untuk mengetahui detail indeks keamanan tanah di Kota Balikpapan. Dengan demikian, warga bisa mengetahui keamanan tanah yang dimiliki atau yang bakal dibeli.