Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Siapkan Lagi Laporan Baru
Kuasa hukum keluarga Brigadir J melaporkan balik Putri Candrawathi. Itu menyusul laporan Putri terdahulu yang dicabut penyidik perihal pelecehan seksual yang dialaminya.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·4 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyiapkan lagi laporan baru terkait laporan palsu pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo. Laporan pelecehan seksual yang telah dicabut penyidik menjadi bukti bahwa Putri dan Ferdy mengada-ada.
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J, menyebut Putri sebelumnya telah melaporkan pelecehan seksual Nofriansyah terhadap dirinya. Belakangan, laporan itu dicabut penyidik karena tidak terbukti. ”Laporan mereka, kan, sudah di-SP3-kan, jadi kami melapor balik,” ujarnya setibanya di Bandara Sultan Thaha, Jambi, Sabtu (10/9/2022). Kedatangan Kamaruddin dan tim kuasa hukum, beserta aktivis Irma Hutabarat, ke Jambi dalam rangka menemui keluarga Nofriansyah.
Dua hari sebelumnya, ayah Nofriansyah, Samuel Hutabarat, dan anggota keluarga itu dimintai keterangan penyidik Barekrim Polri, di Polda Jambi. Menurut Kamaruddin, pihaknya tak dapat mendamping Samuel karena pada saat yang bersamaan dirinya juga mengurus kasus itu di Bareskrim. Ia baru terbang ke Jambi Sabtu ini untuk menemui Samuel.
Pengakuan Putri soal pelecehan terhadap dirinya oleh Nofriansyah dinilai Kamaruddin mengada-ada. Putri disebut mengaku dilecehkan di rumahnya di Kompleks Polri Duren Tiga. Padahal, pada 8 Juli, setibanya di Jakarta, Nofriansyah berdiri di luar rumah di dekat pos satpam. Ia baru masuk ke dalam rumah karena dipanggil Ferdy Sambo. ”Tidak mungkin seorang ajudan bisa ke ruang utama (atasannya) kecuali karena dipanggil. Itu sesuai rekaman CCTV,” katanya.
Begitu pula pengakuan lain yang menyebut Putri dilecehkan di Magelang, dinilai Kamaruddin lebih mengada-ada lagi. Sejumlah petunjuk menunjukkan hubungan Putri dan Nofriansyah dalam keadaan baik. Bahkan, Putri pernah mengirimkan pesan singkat kepada adik Nofriansyah. Dalam pesan itu, Putri memuji Nofriansyah sebagai ajudan yang cekatan dan multitalenta. Begitu pula sebelum pulang ke Jakarta, Putri masih sempat berbicara dengan Nofriansyah.
Bahkan, Nofriansyah turut mengawal Putri di perjalanan kembali ke Jakarta. ”Tidak mungkin ada wanita yang telah dilecehkan masih mau berbicara dengan predatornya. Bahkan, istri tukang becak pun tidak akan mau dikawal oleh yang memerkosanya. Ini mengada-ada,” lanjutnya.
Sebelumnya, pengajar hukum acara pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan, keterangan Putri tidak bisa dipercaya sepenuhnya. Keterangan itu pasti berkaitan dengan pembelaan dirinya. Apalagi, sebelumnya, Putri juga sudah terbukti berbohong karena mengatakan pelecehan seksual terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.
Menurut penyidik, dugaan pelecehan seksual di rumah dinas itu adalah skenario yang dibuat Ferdy untuk mengaburkan fakta sebenarnya. ”Penyidik jangan sepenuhnya bertumpu pada keterangan pelaku dan saksi-saksi. Jangan percaya dengan keterangan Ferdy, tetapi pakai logika dan kemungkinan lain yang didukung dengan alat bukti,” kata sebagaimana diberitakan Kompas. id (4/9/2022).
Dia menambahkan, analisis kejadian di Magelang, Jawa Tengah, yang diduga sebagai pemicu pembunuhan Nofriansyah harus logis. Misalnya, dengan menganalisis relasi kuasa antara Putri dan Nofriansyah. Di sini, posisi kuasa yang lebih tinggi justru ada pada Putri yang merupakan istri atasan Nofriansyah. Dengan demikian, apakah mungkin Nofriansyah berani melakukan pelecehan seksual terhadap istri atasannya. Apalagi, Putri adalah istri dari jenderal bintang dua polisi. Logika ini harus dibangun oleh penyidik untuk menarik kemungkinan lain dari pengakuan tersangka.
Penahanan Putri
Kepada pers di Jambi, Kamaruddin juga mempertanyakan status Putri Candrawathi sebagai tersangka, tetapi belum ditahan hingga kini. Alasan kemanusiaan yang disampaikan penyidik untuk tidak menahan Putri dinilai tidak adil.
Menurut Kamaruddin, jika alasan kemanusiaan digunakan penyidik, seharusnya berlaku menyeluruh kepada seluruh tersangka wanita. Namun, banyak juga tersangka wanita di berbagai kasus lainnya, yang sama-sama memiliki bayi, tetap ditahan.
Ia menilai kejahatan yang dilakukan Putri tak sebanding dengan keistimewaan yang didapatkannya. ”Kenapa (tersangka wanita) yang lain tidak berlaku alasan kemanusiaan. Kalau ibu PC mendapatkan diskresi karena alasan kemanusiaan, maka ibu-ibu lain yang punya anak di bawah usia lima tahun harusnya mendapatkan perlakuan yang sama,” jelasnya.
Kamis lalu, Samuel Hutabarat telah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim di Markas Polda Jambi. Menurut Samuel, pertanyaan yang diajukan penyidik adalah seputar klarifikasi terkait laporan kuasa hukum mereka kepada Ferdy dan Putri atas dugaan laporan palsu. ”Ini tindak lanjut dari laporan pengacara kami atas dugaan pengaduan palsu,” kata Samuel. Samuel menceritakan dirinya mendapatkan 13 pertanyaan.