Publik Menanti Kasus Brigadir J Segera Disidangkan di Pengadilan
Kompolnas mengingatkan bahwa masyarakat menanti tindakan cepat dan profesional dari penyidik menyusul dikembalikannya lima berkas tersangka pembunuhan Brigadir J ke penyidik Polri oleh tim jaksa peneliti.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dengan dikembalikannya lima berkas tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh jaksa, penyidik diharapkan fokus untuk melengkapi kekurangan yang dimaksud, termasuk alat bukti. Meski diduga telah terjadi perusakan alat bukti, kasus tersebut tetap dapat dibuktikan di pengadilan dengan berbasis pada penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.
Jaksa Peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung mengembalikan berkas tersangka atas nama Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Kepala Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, akhir pekan lalu. Hari ini, kejaksaan mengembalikan berkas kelima, yakni tersangka Putri Candrawathi. Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara yang dikembalikan tersebut belum lengkap secara formil dan materiil sehingga perlu dilengkapi terlebih dahulu sesuai petunjuk jaksa.
Terhadap pengembalian berkas perkara tersebut, anggota Komisi kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, Senin (5/9/2022), berpandangan, hal itu merupakan bagian dari mekanisme yang lazim dilakukan antara jaksa dan penyidik. Meski demikian, pihaknya tetap berharap agar penyidik segera melengkapi berkas perkara tersebut sesuai petunjuk jaksa untuk kemudian segera dikembalikan kepada jaksa untuk diteliti.
”Masyarakat menunggu tindakan cepat dan profesional dari penyidik agar kasus ini dapat segera disidangkan di pengadilan. Kompolnas optimistis penyidik dapat segera menuntaskan tugasnya,” kata Poengky.
Poengky mengakui, perusakan atau penghilangan barang bukti oleh tersangka Ferdy Sambo dapat menghambat proses penuntasan kasus tersebut, termasuk menyulitkan proses pembuktian ketika di persidangan. Oleh karena itu, lanjutnya, beberapa waktu lalu, Kompolnas mendesak Kapolri untuk segera memutasi para personel kepolisian yang diduga terlibat dalam perusakan atau penghilangan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
Sebab, dengan pemeriksaan, setiap personel akan mengakui perannya dalam upaya merusak atau menghilangkan barang bukti tersebut. Selain itu, proses penyidikan berbasis ilmiah menjadi kunci dalam proses pembuktian di persidangan. ”Dukungan scientific crime investigation diharapkan dapat menguatkan,” kata Poengky.
Secara terpisah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho berpandangan, pengembalian berkas perkara tersebut menjadi ruang koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum. Meski merupakan hal yang wajar, tugas penyidik adalah segera melengkapi berkas perkara tersebut.
”Surat dakwaan harus disusun jaksa secara cermat, termasuk jangan sampai ada bukti yang kurang, jangan sampai ada bukti yang kurang bernilai, jangan sampai ada bukti yang tidak berkorelasi dengan bukti yang lain,” tutur Hibnu.
Menurut Hibnu, untuk membuktikan di pengadilan, penyidik harus memiliki bukti-bukti yang bernilai dan bersesuaian dengan bukti yang lain, termasuk dengan keterangan saksi. Dengan demikian, penyidik dan jaksa penuntut umum tidak tergantung pada keterangan tersangka. Sebab, biasanya keterangan tersangka sering kali tidak benar atau ingkar.
Namun, Hibnu menilai bahwa keterangan Eliezer akan bersifat sangat menentukan terhadap para tersangka lainnya. Sebab, perannya sebagai saksi mahkota tersebut tak lepas dari posisinya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam mengungkap kasus ini.
Di sisi lain, lanjut Hibnu, meskipun terdapat hambatan berupa perusakan barang bukti, bukan berarti kasus itu tidak bisa dibuktikan di pengadilan. Sebab, dengan pendekatan penyidikan berbasis ilmiah, kasus itu tetap bisa dibuktikan. Ia pun meyakini aparat penegak hukum tidak akan main-main dengan kasus ini karena taruhannya adalah kepercayaan publik.
”Memang tidak semudah ketika tidak ada perusakan, tetapi saya yakin dengan scientific crime investigation akan bisa dibuktikan,” ujar Hibnu.
Melengkapi berkas
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, setelah diteliti, berkas perkara tersangka kelima, yakni berkas tersangka Putri Candrawathi, juga dinyatakan belum lengkap. Untuk itu, berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini penyidik tengah fokus untuk melengkapi kelima berkas tersangka yang dikembalikan ke penyidik sesuai petunjuk jaksa penuntut umum. Jika sudah lengkap, berkas tersebut akan segera dikembalikan ke jaksa penuntut umum.