Dalam 11 Hari, Polda Sulut Sita Ribuan Liter Biosolar dan Pertalite yang Ditimbun dan Diselundupkan
Penimbunan dan penyelundupan bahan bakar minyak bersubsidi terus terjadi di Sulawesi Utara selagi pemerintah menyerukan subsidi yang berkeadilan.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·4 menit baca
MANADO, KOMPAS — Penimbunan dan penyelundupan bahan bakar minyak bersubsidi terus terjadi di Sulawesi Utara selagi pemerintah menyerukan subsidi yang berkeadilan. Sementara indikasi keberadaan komplotan penimbun pertalite dan biosolar belum ditemukan, kepolisian menyatakan akan mengawasi stasiun pengisian bahan bakar untuk umum secara rutin.
Sejak Kamis (25/8/2022) hingga Minggu (4/9/2022), Kepolisian Daerah Sulut telah menyita 8.762 liter biosolar atau B30 serta 2.010 liter pertalite. Bahan bakar minyak (BBM) berasal dari lima kasus berbeda di Tomohon, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, serta Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Sedikitnya delapan orang ditahan dari lima kasus tersebut, baik yang berperan sebagai pemilik maupun kurir. ”Mereka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (Minyak dan Gas Bumi). Ancamannya hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Komisaris Besar Jules Abraham Abast.
Biosolar merupakan BBM yang disubsidi pemerintah, sedangkan pertalite adalah BBM khusus penugasan yang sebagian pembiayaannya ditanggung Pertamina. UU Migas melarang setiap orang mengangkut dan meniagakan BBM bersubsidi demi memperoleh keuntungan diri sendiri sehingga mengganggu ketersediaannya.
Penyelundupan 2.010 liter pertalite di Kepulauan Sitaro, tepatnya di Tagulandang, adalah kasus terakhir yang ditangani Polda Sulut, yaitu pada Sabtu (3/9/2022). Menurut Jules, pihaknya tak hanya menemukan pertalite, tetapi juga 16 tabung gas 3 kilogram yang juga disubsidi pemerintah bagi masyarakat miskin.
”Pertalite dan elpiji itu dibawa melalui jalur laut dari Manado ke Biaro, lalu dibawa lagi ke Tagulandang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Tim menangkap MK, laki-laki 43 tahun, di dermaga Pasar 66 Buhias. Petugas curiga karena ada perahu yang memuat puluhan galon berisi BBM dan belasan tabung elpiji,” kata Jules.
Sehari sebelumnya, dua pria, CR (29) dan MB (37), ditangkap polisi karena kedapatan baru saja selesai menampung solar bersubsidi di sebuah perkebunan yang terletak di Jalan Raya Tomohon-Tondano, Kelurahan Matani Satu, Tomohon Tengah. Mereka menggunakan sejenis truk sampah yang baknya diisi dengan jeriken dan tong berisi solar.
“Keduanya mengaku sudah beraksi selama empat hari. Diduga mereka bekerja sama dengan petugas di salah satu SPBU (stasiun pengisian bahan bakar untuk umum). Menurut rencana, solar tersebut akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi,” ujar Jules.
Selain mengangkut dengan jeriken, modus lain yang diterapkan para pelaku adalah memodifikasi kendaraan, seperti kabin belakang mobil atau bak truk, menjadi tangki. Hal inilah yang dilakukan JM (52), AR (39), dan RT (34) di Desa Wasian, Dimembe, Minahasa Utara.
Mereka ditangkap pada Selasa (30/8/2022) karena mengangkut 395 liter solar dalam tangki hasil modifikasi. ”Kami menyita dua Isuzu Panther dan satu Mitsubishi L300 yang dipakai mengangkut BBM tersebut secara ilegal,” katanya.
Semua SPBU di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan disentuh oleh personel pengamanan guna memastikan ketersediaan BBM subsidi ataupun nonsubsidi.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Polda Sulut Komisaris Polisi Irwanto mengatakan, para pelaku bermaksud menjual BBM bersubsidi tersebut, terutama solar, dengan kisaran harga Rp 8.500 per liter. Harga tersebut lebih tinggi daripada Rp 5.150 per liter yang berlaku di SPBU resmi Pertamina.
Namun, per Sabtu (3/9/2022), pemerintah mengumumkan harga solar bersubsidi naik dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter. Harga pertalite juga melejit dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter. Presiden Joko Widodo mengatakan, kebijakan ini diambil salah satunya karena 70 persen subsidi justru dinikmati oleh masyarakat mampu.
Ketidaktepatan subsidi itu mewujud juga dalam tindak pidana penimbunan BBM. Kendati telah banyak kasus ditemukan, kepolisian menyatakan belum ada indikasi adanya komplotan penimbun dan penyelundup BBM bersubsidi. Irwanto pun menyatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus-kasus yang telah diungkap agar kasus serupa dapat dicegah.
Untuk sementara, kepolisian akan meningkatkan pengawasan demi mewujudkan keadilan yang dimaksud pemerintah. Di Minahasa Selatan, misalnya, kepolisian berpatroli di di sekitar SPBU untuk mencegah terjadinya distribusi BBM secara ilegal, terutama pada malam hari.
”Semua SPBU di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan disentuh oleh personel pengamanan guna memastikan ketersediaan BBM subsidi ataupun nonsubsidi. Ini juga sebagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana BBM,” kata Kepala Kepolisian Resor Minahasa Selatan Ajun Komisaris Besar C Bambang Harleyanto, Jumat (2/9/2022) melalui pernyataan tertulis.
Kapolres Bolaang Mongondow Utara Inspektur Dua Douglas Tatontos juga menyatakan patroli akan dilangsungkan secara ketat. Langkah ini ia sebut sudah berlangsung sebelum pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.
”Kami ingin mencegah adanya oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan situasi kenaikan harga BBM untuk kepentingan pribadi. Namun, sejauh ini situasi di Bolaang Mongondow Utara masih aman,” katanya.