Timbun Ribuan Liter Solar Bersubsidi, Perempuan Asal Minahasa Ditangkap
Seorang perempuan asal Minahasa, Sulawesi Utara, ditangkap polisi atas tuduhan pengangkutan, penimbunan, serta penjualan ribuan liter solar bersubsidi. Kasus serupa telah berulang kali terjadi di Sulawesi Utara.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·3 menit baca
MANADO, KOMPAS — Seorang perempuan asal Minahasa, Sulawesi Utara, ditangkap polisi atas tuduhan pengangkutan, penimbunan, serta penjualan ribuan liter solar bersubsidi. Kasus serupa telah berulang kali terjadi di Sulawesi Utara, tetapi kepolisian belum menemukan indikasi adanya sindikat yang menjual biosolar secara ilegal.
Perempuan itu adalah WP (38), warga Kelurahan Kinali, Kecamatan Kawangkoan, Minahasa. Ia diringkus di Kelurahan Tinoor 1, Kota Tomohon, pada Rabu (24/8/2022) malam sekitar pukul 20.00 Wita, dan kemudian dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Polda Sulut di Manado, Kamis (25/8).
”Terduga pelaku berinisial WP dan kawan-kawannya ditangkap saat sedang bertransaksi dengan GL, perempuan 32 tahun, selaku pembeli solar. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan gudang penimbunan BBM (bahan bakar minyak) yang diduga milik WP,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Komisaris Besar Jules Abraham Abast.
WP dan GL pun digelandang ke ruang tahanan Polda Sulut sebagai tersangka. Namun, GL tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena perannya masih perlu diteliti. Ketika ditangkap, transaksi belum selesai. Di samping itu, lima laki-laki dengan rentang usia 18-36 tahun juga dimintai keterangan sebagai saksi. Kelima lelaki itu berprofesi sebagai sopir.
Dari penangkapan itu, Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipiter) Polda Sulut menyita 242 jeriken berisi biosolar atau B30 bervolume total 6.050 liter serta tiga mobil pikap yang dipakai mengangkut. Selain itu, polisi juga menyita sebuah mobil Kijang Krista yang kabin belakangnya dimodifikasi menjadi tangki pengangkut BBM.
Kepala Subdit Tipiter Polda Sulut Komisaris Polisi Irwanto mengatakan, WP berencana menjual solar bersubsidi tersebut seharga Rp 8.500 per liter, lebih tinggi dari harga yang berlaku di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) Pertamina, yakni Rp 7.650 per liter. ”Dia sudah setahun ini beraksi,” katanya.
BBM yang ditimbun WP, kata Irwanto, akan dijual secara ilegal kepada pemilik kapal-kapal ikan di pelabuhan serta operator alat berat di berbagai proyek infrastruktur. Padahal, menurut Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, biosolar hanya boleh dijual di SPBU, antara lain untuk keperluan usaha mikro, kendaraan angkutan kota berpelat kuning, serta kapal perikanan dengan bobot hingga 30 gros ton (GT).
WP dan GL pun disangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena mengganggu ketersediaan kuota biosolar sebanyak 143.987 kiloliter di Sulut. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda Rp 60 miliar.
Kasus penimbunan solar bersubsidi di Sulut tidak hanya sekali terjadi sepanjang 2022. Pada 13 April, Polda Sulut mengekspos penangkapan dua pria penimbun 3.000 liter biosolar. Salah satu pelaku adalah petugas SPBU. Kemudian pada 11 Agustus, Kepolisian Resor Minahasa Tenggara menangkap seorang warga karena menimbun 6.200 liter biosolar.
Kendati begitu, Polda Sulut menyatakan belum menemukan adanya jaringan penimbun BBM ilegal yang melibatkan petugas SPBU yang curang. Pada kasus WP, misalnya, tidak ada petugas SPBU yang ditangkap sekalipun sudah pasti WP membeli biosolar yang ia timbun dari SPBU. ”Kami mendapatkan dia tidak saat sedang bertransaksi di SPBU,” ujar Irwanto.
BBM yang ditimbun WP akan dijual kepada pemilik kapal-kapal ikan di pelabuhan serta operator alat berat di berbagai proyek infrastruktur secara ilegal.
Sebelumnya, Senior Supervisor Communication and Relations Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII Taufiq Kurniawan menyatakan, beberapa SPBU di Manado sedang dalam pembinaan pascapenjualan solar bersubsidi kepada penimbun, di antaranya adalah SPBU di wilayah Kairagi dan Malalayang.
Bahkan, Pertamina MOR VII sempat menjatuhkan sanksi pencabutan kuota biosolar kepada SPBU di Kairagi. Sanksi dari Pertamina dan tindakan hukum dari kepolisian itu diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku. ”Apabila manajemen atau pemilik terlibat, kami bisa putuskan hubungan kerja sama,” ujar Taufiq.