Sebanyak 25 mantan teroris mengikuti program integrasi sosial berupa pelatihan budidaya tanaman kopi. Mereka juga akan mengelola kebun kopi seluas 23 hektar. Kegiatan ini menjadi bekal membangun kemandirian ekonomi.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
HUMAS KEMENKUMHAN JATIM
Sebanyak 25 mantan teroris mengikuti pelatihan bertani kopi di Mojokerto, Selasa (30/8/2022). Pelatihan ini untuk membangun kemandirian ekonomi di tengah masyarakat.
SURABAYA, KOMPAS — Sebanyak 25 mantan teroris mengikuti program integrasi sosial berupa pelatihan budidaya tanaman kopi. Mereka juga akan mengelola kebun kopi seluas 23 hektar. Kegiatan ini diharapkan menjadi bekal membangun kemandirian ekonomi saat mereka kembali ke tengah masyarakat nantinya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji mengatakan, pelatihan tentang budidaya tanaman kopi ini hasil kolaborasi dengan Densus 88 AT Polri dan Perum Perhutani. Adapun lokasinya berada di Agrowisata Pacet Hill, Mojokerto. Total lahan yang disiapkan seluas 64 hektar (ha), tetapi yang sudah ditanami kopi seluas 23 ha.
”Saat ini ada 25 klien pemasyarakatan mantan teroris yang mengikuti program pelatihan. Mereka berada di bawah bimbingan Bapas Kediri, Bapas Surabaya, dan Bapas Malang,” ujar Zaeroji, Selasa (30/8/2022).
Status 25 mantan teroris ini sebagai klien pemasyarakatan karena bebas melalui mekanisme integrasi, seperti pembebasan bersyarat (PB). Zaeroji menegaskan bahwa karena sifatnya yang bersyarat, klien pemasyarakatan yang bebas melalui program PB masih harus mengikuti pola pembimbingan yang diprogramkan Bapas. Salah satunya melalui pelatihan kemandirian di bidang pertanian.
”Program ini untuk membekali para klien pemasyarakatan mantan teroris agar memiliki kemampuan mengelola produk pertanian,” kata Zaeroji.
HUMAS KEMENKUMHAM JATIM
Sebanyak 25 mantan teroris mengikuti pelatihan bertani kopi di Mojokerto, Selasa (30/8/2022). Pelatihan ini untuk membangun kemandirian ekonomi di tengah masyarakat.
Setelah mengikuti pelatihan budidaya tanaman kopi dan tata kelola produk pertanian, mereka akan dtugaskan mengelola kebun kopi seluas 23 ha. Perkebunan ini ditanami kopi jenis arabika.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo menambahkan, peserta pelatihan dibagi dalam empat kelompok. Setiap kelompok punya kewajiban untuk mengikuti pembimbingan pengelolaan perkebunan kopi. Selain itu, setiap kelompok wajib mengunjungi kebun setiap seminggu sekali untuk meningkatkan pengetahuannya, termasuk teknik pengelolaan kopi.
Program ini untuk membekali para klien pemasyarakatan mantan teroris agar memiliki kemampuan mengelola produk pertanian.
Mantan teroris ini diajari proses penanaman, perawatan tanaman, hingga pengolahan biji kopi hasil panen. Mereka juga diajari tentang membaca peluang bisnis kopi. Program pelatihan ini sejatinya sudah berjalan sejak 2 Februari 2022. Namun, pengembangan pelatihan terus dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para mantan teroris.
Kopi Kepahiang merupakan komoditas unggulan dari Bengkulu. Kopi ini memiliki cita rasa khas dan aroma buah-buahan yang memikat selera penikmat kopi. Harga kopi bubuk kualitas premium Rp 150 000 per kg.
Sebelum mengikuti pelatihan budidaya tanaman kopi, mereka telah mengikuti pembinaan kemandirian di lapas. Pelatihan ini hanya diperuntukkan bagi yang sudah berikrar setia terhadap NKRI. ”Ini jadi program untuk menguatkan dan memperkaya wawasan sehingga semakin siap ketika bebas nanti,” ucap Teguh.
Dia berharap pelatihan ini akan mempercepat proses integrasi sosial sehingga para klien pemasyarakatan mantan teroris bisa diterima kembali oleh masyarakat. Teguh berpesan agar para mantan napi tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan oleh Kemenkumham. Sebaliknya, mereka tetap setia pada NKRI dan segera kembali ke tengah masyarakat serta membangun kemandirian ekonomi.
Berdasarkan data yang dihimpun Kompas, hingga 15 Mei 2022, delapan narapidana kasus terorisme yang menjalani hukumannya di lapas di Jatim kembali menghirup udara bebas. Tahun sebelumnya, jumlah napiter yang menuntaskan masa hukumannya dan bebas kembali ke masyarakat sebanyak 11 orang.
KOMPAS/ZULKARNAINI
Ilustrasi kejahatan. Petugas memeriksa jendela yang dibobol napi untuk kabur, Jumat (30/11/2018).
Dari delapan napiter yang bebas tahun ini, enam orang di antaranya bebas murni karena masa pidananya sudah selesai. Namun, mereka belum berikrar untuk setia pada NKRI. Adapun dua napiter lainnya bebas bersyarat karena telah berikrar untuk kembali dan setia pada NKRI.
Dalam waktu dekat ini, terpidana terorisme Umar Patek dijadwalkan bebas karena masa hukuman pidananya telah dijalani. Kanwil Kemenkumham Jatim sudah mengusulkan agar terpidana teroris bom Bali ini mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah berikrar setia pada NKRI.
Umar juga diminta membantu pemerintah dalam program deradikalisasi narapidana terorisme di Tanah Air agar mereka segera kembali pada NKRI. Selama menjalani masa hukumannya, Umar dikenal berperilaku baik dan membantu kegiatan keagamaan di Lapas Kelas I Surabaya yang berlokasi di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.