Modus Tes Kejujuran, Guru SMP di Batang Cabuli Puluhan Siswa
Agus Mulyadi (33), seorang guru di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, diringkus polisi setelah mencabuli puluhan siswanya. Agus diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
BATANG, KOMPAS — Puluhan siswa di sebuah sekolah menengah pertama di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menjadi korban pencabulan oleh guru mereka, Agus Mulyadi (33). Agus mencabuli para siswa dengan modus tes kejujuran dalam seleksi pengurus organisasi siswa intra sekolah atau OSIS.
Peristiwa itu terungkap setelah salah satu siswa SMP yang menjadi korban mengadu kepada orangtuanya. Setelah ditanyai lebih lanjut, korban dari perbuatan bejat Agus jumlahnya banyak. Para orangtua yang anak-anaknya menjadi korban lantas menggeruduk sekolah dan rumah Agus. Kejadian itu telah dilaporkan kepada Kepolisian Resor Batang dan Agus sudah ditahan.
Kepada polisi, Agus mengaku telah mencabuli sedikitnya 20 siswi di tempatnya bekerja. Pencabulan itu dilakukan sejak Juni hingga Agustus 2022. Agus yang merupakan pembina OSIS memanfaatkan posisinya untuk melancarkan pencabulan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Batang Ajun Komisaris Yorisa Prabowo menyebut, Agus mengadakan tes kejujuran. Dalam tes abal-abal itu, para siswa yang semuanya perempuan dicabuli Agus dengan berbagai cara, mulai dari sentuh bagian intimnya hingga disetubuhi.
”Pencabulan itu dilakukan di lingkungan sekolah. Guru ini memperdaya para siswanya agar mereka menurut,” kata Yorisa, Selasa (30/8/2022).
Menurut Yorisa, pendalaman kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap korban-korban yang lain. Kanal pengaduan juga dibuka untuk memfasilitasi korban yang malu atau tidak berani melapor ke sekolah. Identitas pengadu akan dirahasiakan.
Akibat perbuatannya, Agus ditetapkan sebagai tersangka. Agus dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain menangani tersangka, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batang juga turut mendampingi para korban. Yorisa menyebut, para korban dalam kondisi sehat, tetapi psikologisnya masih terguncang akibat pencabulan. Mereka dibantu pemulihan psikologisnya pascapencabulan tersebut.
Sebagian korban memilih untuk tidak bersekolah karena malu. Agar ke depan mereka tetap bisa melanjutkan pendidikannya dengan nyaman, Unit PPA Polres Batang bekerja sama dengan pihak sekolah akan membujuk mereka kembali ke sekolah. Warga di lingkungan sekolah juga akan diberi pengertian agar mereka bisa turut memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi para korban ke depannya.
Dipecat
Tak hanya diproses hukum pidana, Agus yang merupakan aparatur sipil negara itu juga terancam dipecat. Badan Kepegawaian Daerah Batang sedang membentuk tim khusus untuk menangani kasus itu. Jika kasus yang menimpa Agus dinyatakan inkrah, pemecatan akan langsung dilakukan.
”Dalam waktu dekat, kami akan memanggil semua pengawas dan kepala sekolah mulai dari tingkat TK, SD, hingga SMP. Ini kami lakukan supaya tidak ada kejadian serupa di masa yang akan datang,” tutur Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Achmad Taufiq.
Menurut Taufiq, kegiatan di luar jam belajar akan diketatkan. Setiap kegiatan yang dilakukan di luar jam belajar harus diawasi langsung oleh kepala sekolah. Saat kepala sekolah tidak di tempat, yang bersangkutan diwajibkan membuat laporan dan surat pertanggungjawaban kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.