Lagi, 6 WNI Akan Diselundupkan ke Kamboja sebagai Operator Judi ”Online”
Polda Kepri kembali menggagalkan penyelundupan pekerja migran ke Kamboja. Sejumlah kasus serupa yang terungkap beberapa bulan belakangan jadi alarm munculnya kerawanan baru perdagangan orang dari Indonesia ke Kamboja.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan enam warga negara Indonesia yang akan dipekerjakan sebagai operator judi daring di Kamboja. Sebelumnya, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI telah memulangkan 241 WNI yang menjadi korban penipuan kerja di Kamboja.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Komisaris Besar Jefri Siagian, Kamis (25/8/2022), mengatakan, enam orang yang akan diselundupkan ke Kamboja itu berasal dari Banten, Jakarta, dan Sulawesi Utara. Semua korban berjenis kelamin laki-laki dan berusia sekitar 20 tahun.
”Tersangkanya dua orang, yakni inisial M dan CH, yang ditangkap pada 23 Agustus. Mereka berdua merupakan warga Kota Batam,” kata Jefri saat memberi keterangan pers di Markas Polda Kepri.
M dan CH berencana memberangkatkan enam korban dengan menggunakan visa pelancong. Jalur keberangkatan yang dipilih adalah dari Jakarta menuju Batam, kemudian transit di Singapura lalu ke Thailand sebelum akhirnya mencapai Kamboja.
Para tersangka memberi uang saku kepada para korban masing-masing 15.000 bath atau sekitar Rp 6,1 juta. Para korban dijanjikan diupah Rp 5 juta sampai Rp 9 juta.
M dan CH dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Mereka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
”Kami juga akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri karena kemungkinan masih ada WNI lain yang juga telah diberangkatkan secara ilegal untuk bekerja di Kamboja,” ujar Jefri.
Kasus serupa
Pada 8 Juli 2022, Ditreskrimum Polda Kepri juga menangkap tiga orang yang menyelundupkan sembilan warga Kepri untuk dipekerjakan di Kamboja. Sembilan pekerja migran itu mengalami kekerasan verbal dan fisik selama bekerja di Kamboja.
Mulanya, para korban dijanjikan bekerja sebagai petugas operator di perusahaan judi daring dengan gaji Rp 10,3 juta hingga Rp 14,8 juta per bulan. Namun, setelah sampai di Kamboja, mereka justru disuruh bekerja untuk perusahaan investasi bodong.
Kami juga akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri karena kemungkinan masih ada WNI lain yang juga telah diberangkatkan secara ilegal untuk bekerja di Kamboja.
Setiap hari, para korban diminta mencari paling sedikit tiga klien. Jika mereka tidak mencapai target, mereka akan menerima hukuman fisik. Selain itu, mereka juga didenda Rp 2,9 juta jika sakit.
Tak berselang lama setelah Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap kasus itu, salah satu dari pekerja asal Jawa Tengah yang menjadi korban penipuan serupa di Kamboja mengadu kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui media sosial.
Mengutip Antara, Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat memberikan keterangan pers di Jakarta mengatakan, hingga 23 Agustus, total ada 241 korban penipuan kerja di Kamboja yang telah dipulangkan.
Para korban itu terdiri dari pekerja migran yang berasal dari Sumatera Utara sebanyak 129 orang, Jawa Barat (24), Jawa Timur (14), Jawa Tengah (13), Jakarta (11), Kalimantan Barat (10), Kepri (9), Riau (5), Banten (5), Sumatera Barat (3), Lampung (2), Sulawesi Selatan (2). Selain itu, ada juga yang berasal Nusa Tenggara Barat, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung masing-masing satu orang.