Selain berbagai macam barang bukti, antara lain telepon genggam, komputer jinjing, polisi juga menangkap delapan tersangka, termasuk koordinator judi di wilayah Jawa Timur dan bos besar. Namun, dua tersangka BSG yang disebut sebagai kordinator dan bos besar, yakni ST, berhasil kabur.
Penangkapan sekaligus penahanan semua pelaku berikut barang bukti dibenarkan oleh Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Minggu (21/8/2022). ”Semua jenis perjudian bakal diberantas bersama sindikatnya,” ujarnya.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Mirzal Maulana, pembongkaran sindikat bermula saat polisi menangkap seorang pemain judi berinisial GJ (33) di daerah Kenjeran, Surabaya.
Berselang beberapa hari, berdasarkan keterangan GJ, kata Mirzal, polisi berhasil menangkap seorang pemain judi lain, berinisial FG (34), di wilayah yang sama.
Baca juga: Kapolda Sumut Gerebek Operator Judi ”Online”, Perputaran Ratusan Juta Rupiah Sehari
”Hasil penyelidikan dari kedua pelaku tersebut, mereka telah dan rutin menyetor uang judi online kepada tersangka BH (33), yang kemudian ditangkap di daerah Mulyosari,” kata Mirzal di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (20/8/2022).
Berdasarkan pengakuan dan informasi dari para tersangka, Polrestabes Surabaya melanjutkan pengungkapan jaringan judi online, yang ternyata sudah merambah di Jawa Timur.
Lihat juga: Kapolri Janji Berantas Judi ”Online”
Dari keterangan BH, polisi menemukan fakta bahwa ada kelompok pengepul hasil praktik judi online tersebut, antara lain berinisial HGP (40), BKT (23), dan TDK (30), yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Surabaya.
HGP, tersangka yang dibekuk di daerah Krembangan, sedangkan BKT dan TDK di sekitar Pakuwon Surabaya.
Kabur dan buronan
Mirzal mengungkapkan, dari keterangan setiap tersangka, polisi mendapat informasi bahwa ada koordinator dan bos besar perjudian di wilayah Jatim. Disebutkan, BSG sebagai koordinator dan TS sebagai big boss atau bos besar.
”Keduanya berperan sangat besar terkait dengan berlangsungnya judi online di Jatim, dan mereka dinyatakan buron karena melarikan diri,” ujarnya.
Polisi tak berhenti di dua tersangka terakhir, tetapi melanjutkan penggerebekan tempat yang diduga sebagai markas sindikat judi online, yakni di Sukomanunggal dan Kalijudan Surabaya. Dari situ polisi mengamankan puluhan komputer jinjing atau laptop, beberapa buku tabungan, dan belasan telepon genggam.
Dalam praktik menjalankan judi online selama ini, kata Mirzal, para tersangka menggunakan sebanyak 16 situs untuk melakukan praktiknya, mulai dari judi bola hingga togel.
”Sampai sekarang kami masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap keuntungan mereka dari terlibat sindikat judi online,” katanya.
Akibat praktik perjudian tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp 25 juta.
Baca juga: Polda Jateng Grebeg Markas Judi ”Online” Internasional di Purbalingga