Oknum Polisi Diduga Menipu dan Gunakan Uang Korban untuk Judi Daring
Polisi berpangkat brigadir polisi satu di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, dipecat karena meninggalkan tugas. Dua minggu setelahnya, ia ditangkap karena menipu. Uang hasil menipu itu digunakan untuk judi daring.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PANGKALAN BUN, KOMPAS — Hartono, anggota Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, dipecat dengan tidak hormat dari satuan tugasnya karena desersi. Dua pekan setelahnya, polisi berpangkat brigadir polisi satu itu kini ditangkap setelah menjadi tersangka penipuan jual beli mobil yang uangnya digunakan untuk judi daring.
Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Ajun Komisaris Besar Bayu Wicaksono pada saat dihubungi, Minggu (21/8/2022), menjelaskan, Hartono sebelumnya dipecat dari kepolisian karena mangkir kerja. Ia meninggalkan tugasnya selama lebih dari 30 hari tanpa izin dari atasannya atau yang dikenal dengan sebutan desersi.
Hartono dipecat pada akhir Juli 2022, lalu ditangkap pada Senin (8/8/2022). Bayu menjelaskan, penangkapannya setelah Polres Kotawaringin Barat mendapatkan laporan dari korban berinisial MO. Hartono dan korbannya itu bertemu karena dikenalkan oleh seseorang tahun lalu di sebuah rumah di Pangkalan Bun, tersangka kemudian menawarkan mobil bekas jenis Fortuner dengan nilai Rp 135 juta.
”Setelah ada perbincangan dan tawar-menawar dengan MO, akhirnya korban berminat membeli mobil tersebut dengan harga yang disepakati sebesar Rp 110 juta,” kata Bayu.
Bayu menambahkan, korban kemudian menyerahkan uang sebagai tanda jadi sebesar Rp 5 juta kepada pelaku. Pelaku terus meminta uang kepada korban hingga korban menyerahkan semua uangnya sesuai dengan kesepakatan harga mobil. Transaksi itu dilakukan secara transfer dan tunai secara bertahap.
Meski sudah lunas, lanjut Bayu, sampai saat ini mobil tersebut tak kunjung diserahkan tersangka kepada korban. Saat itu, pelaku masih berprofesi sebagai polisi. Korban kemudian mulai curiga karena berbulan-bulan mobil yang dibelinya tak kunjung datang.
Korban, kata Bayu, sempat meminta uang kembali, tetapi tidak bisa dipenuhi oleh tersangka. Saat diperiksa, pelaku mengaku uang tersebut sudah habis terpakai. ”Uang yang diberikan korban itu semuanya digunakan untuk judi online,” kata Bayu.
Setelah mengetahui hal tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polres Kotawaringin Barat. Seusai mendapatkan laporan, polisi langsung menangkap Hartono. Hartono ditangkap dua minggu setelah ia dipecat.
Saat ini, Hartono ditahan dan menjalani penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Barat. Hartono dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. ”Sebentar lagi akan menghadapi persidangan,” ucap Bayu.
Sebelumnya, dalam wawancara bersama awak media, Hartono mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal. ”Saya khilaf, komandan. Saya mohon maaf,” ungkapnya saat ditanya Bayu.
Hartono juga mengungkapkan, dirinya meninggalkan tugasnya sebagai polisi karena pergi ke Kalimantan Barat dan membuka usaha tambang pasir.
”Saya akui saya salah dan siap menjalani proses hukum atas perbuatan saya meninggalkan tugas tanpa mengikuti aturan yang berlaku dan kasus penipuan. Pascameninggalkan tugas, saya berada di Kalbar dan bekerja di tambang pasir,” ucap Hartono.
Bayu menambahkan, setelah mengetahui anak buahnya mangkir dari tugas, pihaknya meminta Unit Profesi dan Pengamanan Polres Kotawaringin Barat mencari Hartono. ”Sebenarnya akibat tindakan indisipliner tersebut, kami juga sudah melakukan upaya pencarian guna dilakukan pembinaan. Namun, ternyata yang bersangkutan saat itu belum bisa diketahui keberadaannya hingga kami menerima adanya laporan terkait kasus kriminal berupa penipuan yang dilakukan oleh tersangka Hartono,” kata Bayu.
Bayu mengungkapkan, perbuatan Hartono sangat disayangkan dilakukan oleh oknum polisi. Menjadi anggota Polri, kata Bayu, bukan tugas yang bisa dicapai dengan mudah. ”Pastinya ia (Hartono) bisa menjadi anggota Polri setelah melalui perjuangan dan berbagai tes, hingga yang bersangkutan bisa mencapai pangkat terakhir briptu sebelum dipecat secara tidak hormat,” ucapnya.