Pemerintah dan Aparat Kian Tegas dengan Kendaraan Perusahaan
Perusahaan pertambangan, perkebunan, dan industri harus menggunakan jalur khusus untuk membawa hasil produksinya. Pemerintah dan aparat keamanan akan semakin tegas menindak menjelang Lebaran.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Pemerintah daerah di Kalimantan Tengah bersama aparat kian tegas dengan kendaraan perusahaan swasta yang melintas di jalan umum. Polisi juga menggelar operasi khusus untuk truk kelebihan muatan.
Sebelumnya, masyarakat di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menghadang kendaraan pengangkut sawit, tambang, dan kayu milik perusahaan yang melintas di jalan umum. Bahkan, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong turun ke jalan untuk melarang langsung perusahaan yang kendaraannya melintas di jalan umum, khususnya yang berlebihan muatan.
Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian pemerintah daerah lainnya dan aparat keamanan. Polda Kalteng menggelar operasi Bebas ODOL atau Over Dimension-Overloading. Dalam dua bulan ribuan pelanggar ditilang.
POLDA KALTENG
Aparat kepolisian daerah menilang sebuah kendaraan yang kelebihan muatan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (20/4/2022).
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Komisaris Besar Heru Sutopo menjelaskan, tindakan terhadap kendaraan ODOL atau kelebihan muatan dilakukan aparat karena kendaraan tersebut membahayakan bagi pengguna jalan yang lain, pengendara, hingga menyebabkan kerusakan jalan. Potensi kecelakaan lalu lintas pun menjadi lebih tinggi.
”Dampaknya fatal, berbahaya bagi pengendara truk itu sendiri maupun pengendara lainnya. Dampak lainnya, infrastruktur jalan dan jembatan juga bisa rusak,” kata Heru, Rabu (20/4/2022).
Dalam waktu dua bulan, lanjut Heru, pihaknya sudah menilang 1.839 kendaraan yang kelebihan muatan. Operasi itu pun masih akan terus berlanjut.
”Ini merupakan bentuk komitmen kami mendukung program pemerintah agar Indonesia bebas ODOL tahun depan, apalagi saat ini sedang memasuki masa mudik,” tambah Heru.
Tindakan tegas juga dilakukan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Bupati Kapuas Ben Brahim mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan.
Dampaknya fatal, berbahaya bagi pengendara truk itu sendiri maupun pengendara lainnya. Dampak lainnya, infrastruktur jalan dan jembatan juga bisa rusak.
Surat tersebut ditujukan untuk semua perangkat daerah di Kabupaten Kapuas hingga pimpinan perusahaan swasta yang memiliki izin di Kapuas. Dalam surat tersebut, perusahaan pemilik kendaraan pengangkut hasil produksi tidak boleh menggunakan jalan umum, khususnya untuk perusahaan pertambangan dan perkebunan.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Sebuah mobil pikap terhenti karena tak bisa melaju lagi di tanjakan di Desa Tanjung Karitak, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (10/11/2020). Setidaknya terdapat 23 titik jalan yang rusak di antara Kota Palangkaraya-Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Ben Brahim menjelaskan, kendaraan yang boleh melintas di jalan umum hanya yang memiliki berat dengan total 8 ton dengan panjang 9 meter, lebar 2,1 meter, dan tinggi 3,5 meter. Pihaknya meminta semua kendaraan perusahaan angkutan produksi harus melintas di jalan khusus yang sudah ditetapkan.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan secara rinci terkait tambang batubara, bijih besi, emas, batu kapur, dan kandungan mineral lainnya. Sementara hasil perusahaan perkebunan adalah tandan buah segar kelapa sawit dan setiap perusahaan perkebunan dengan luas lebih dari 3.200 hektar. Jalan khusus yang bisa dilewati perusahaan pun harus dibuat oleh perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Jalan khusus perusahaan bisa digunakan untuk lalu lintas umum secara terbatas, sepanjang tidak merugikan kepentingan penyelenggara jalan khusus dan berdasarkan persetujuan penyelenggara,” kata Ben.
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS
Ilustrasi. Pengendara sepeda motor melintasi ruas Jalan Gubernur Syarkawi di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Senin (1/2/2021).
Jalan khusus milik perusahaan, lanjut Ben, dalam ketentuannya memiliki lebar badan jalan paling sedikit 3,5 meter. Jalan ini harus diberi tanda dengan rambu bukan jalan umum.
”Kami meminta semua perangkat daerah mulai dari camat untuk memberikan informasi ini kepada perusahaan pertambangan, HPH, HTI, CPO para perusahaan perkebunan terkait dengan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang, hasil perusahaan perkebunan, dan hasil perusahaan kehutanan,” ungkap Ben.