Polisi Tangkap Penimbun Empat Ton Biosolar Bersubsidi di Kalteng
Aparat Polda Kalteng menangkap seorang penimbun empat ton biosolar bersubsidi di Kabupaten Pulang Pisau.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menangkap seorang pelaku penimbunan biosolar bersubsidi di Kabupaten Pulang Pisau. Pelaku menimbun setidaknya empat ton biosolar.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalteng Komisaris Besar Eko Saputro saat dikonfirmasi, Minggu (15/5/2022). Dia menjelaskan, pelaku yang ditahan berinisial GJ (49). Pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan penyelidikan untuk kemungkinan ada pelaku lainnya.
Eko menambahkan, pihaknya melalui Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng menangkap pelaku pada Jumat (13/5/2022). GJ ditangkap di rumahnya di jalan lintas Kalimantan, Kelurahan Anjir, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.
Saat melakukan pemeriksaan, polisi mendapatkan barang bukti berupa puluhan jeriken berisi biosolar. Setelah diperiksa, ternyata biosolar itu merupakan jenis yang bersubsidi. ”Ini merupakan kegiatan penyalahgunaan niaga bahan bakar jenis biosolar yang disubsidi pemerintah,” kata Eko.
Eko menambahkan, penangkapan dilaksanakan sekitar pukul 18.00 WIB. Total barang bukti yang disita petugas adalah empat ton biosolar yang berada di dalam 75 jeriken ukuran 35 liter dan delapan drum ukuran 200 liter. Turut disita pula satu unit mesin pompa minyak. ”Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama aparat dengan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Eko mengungkapkan, GJ dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 50 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral. ”Adapun ancaman hukumannya adalah pidana paling lama enam tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” katanya.
Dia menambahkan, bahan bakar biosolar bersubsidi tidak untuk dikuasai secara pribadi dengan jumlah berlebihan. Hal itu akan menyebabkan antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di lokasi terdekat.
”Semoga dengan adanya pengungkapan kasus ini bisa membawa efek jera dan tidak terulang di kemudian hari,” ujar Eko.
Manajer Komunikasi, Relasi, dan CSR Pertamina Patra Niaga Area Kalimantan Susanto August Satria menjelaskan, pihaknya memastikan kebutuhan energi masyarakat Kalimantan terpenuhi dengan baik. Hal itu seperti yang dilakukan saat mengamankan pasokan atau stok minyak di seluruh rantai distribusi saat arus mudik lalu.
”Di Kalimantan Tengah ada tiga SPBU, yakni di Pahandut, Mentawa Baru, dan Jekan Raya,” katanya.