logo Kompas.id
NusantaraKeputusan Presiden Diharapkan ...
Iklan

Keputusan Presiden Diharapkan Tak Hambat Penanganan Pelanggaran HAM di Papua

Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah ditandatangani. Sejumlah pihak berharap keppres itu tak menghambat penanganan kasus pelanggaran HAM di Papua.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 4 menit baca
Mahasiswa asal Papua melakukan aksi unjuk rasa tentang konflik yang ada di Papua dengan berorasi di Titik Nol Kilometer Malioboro, Yogyakarta, Sabtu (31/8/2019).
NINO CITRA ANUGRAHANTO

Mahasiswa asal Papua melakukan aksi unjuk rasa tentang konflik yang ada di Papua dengan berorasi di Titik Nol Kilometer Malioboro, Yogyakarta, Sabtu (31/8/2019).

JAYAPURA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menyatakan telah menandatangani Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu. Sejumlah pihak berharap keppres tersebut tidak menghambat upaya penanganan kasus pelanggaran HAM di Papua.

Juru bicara Jaringan Damai Papua, Yan Christian Warinussy, mengatakan, keppres tersebut dapat berdampak bagi penanganan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat di Papua. Dia menilai, penerbitan regulasi itu merupakan siasat politik yang berpotensi melemahkan upaya penyelidikan yang telah dilaksanakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) selama ini.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000