Akui NKRI dan Berkelakuan Baik, Narapidana Terorisme di Magelang Dapat Remisi
Seorang narapidana tindak pidana terorisme yang ditahan di Lapas Kelas IIA Magelang, Jawa Tengah, mendapat remisi tiga bulan karena berkelakuan baik dan telah mengakui NKRI. Narapidana itu juga segera bebas bersyarat.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Seorang narapidana tindak pidana terorisme yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang, Jawa Tengah, mendapat remisi tiga bulan. Dengan remisi tersebut, narapidana terorisme itu akan dibebaskan bersyarat pada 24 Agustus mendatang.
Kepala Lapas Kelas IIA Magelang Satriyo Waluyo mengatakan, narapidana perkara terorisme tersebut bisa dibebaskan bersyarat karena terpantau berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
”Dia (narapidana terorisme) sudah berkelakuan baik dan sudah mau mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dia mau hadir dalam upacara bendera yang digelar pada hari ini,” ujar Satriyo, Rabu (17/8/2022).
Sebelum sang narapidana menjalani bebas bersyarat, Lapas Kelas IIA Magelang telah memberitahukan hal itu kepada pihak keluarga. Sejauh ini, menurut Satriyo, keluarga narapidana tersebut menerima kabar pembebasan bersyarat itu dengan sukacita.
Satriyo menyebut narapidana kasus terorisme tersebut sebelumnya dihukum dan menjalani masa tahanan karena terbukti menjadi anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Yogyakarta. Dia menambahkan, saat ini, Lapas Kelas IIA Magelang memiliki tiga narapidana kasus terorisme yang semuanya menjalani masa hukuman penjara kurang dari 10 tahun.
Namun, Satriyo menyatakan, dari tiga narapidana terorisme tersebut, ada dua orang yang belum mengalami perubahan perilaku. Kedua orang tersebut belum mengakui NKRI dan menolak mengikuti upacara peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI pada Rabu ini.
Sementara itu, pada peringatan HUT Ke-77 RI, sebanyak 357 narapidana di Lapas Kelas IIA Magelang mendapatkan remisi. Narapidana yang paling banyak mendapat remisi ialah narapidana kasus narkotika, yakni sebanyak 176 orang.
Satriyo mengatakan, dominasi narapidana kasus narkotika itu sangat wajar. ”Selama ini, 60 persen narapidana yang ditahan di sini (Lapas Kelas IIA Magelang) memang berasal dari narapidana kasus narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, sebanyak 55 orang yang mendapatkan remisi adalah narapidana kasus pelanggaran perlindungan anak, 50 narapidana kasus pencurian, dan 76 narapidana lainnya merupakan narapidana untuk beragam kasus.
Dari 357 narapidana penerima remisi tersebut, sebanyak 97 orang menerima remisi satu bulan, 71 orang mendapatkan remisi dua bulan, 107 orang mendapatkan remisi tiga bulan, 52 orang mendapat remisi empat bulan, dan 21 orang menerima remisi lima bulan. Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi enam bulan hanya sembilan orang.
Saat ini, menurut Satriyo, Lapas Kelas IIA Magelang menahan 513 narapidana dan tahanan. Jumlah itu jauh di atas kapasitas lapas tersebut yang sebenarnya hanya mampu menampung 221 narapidana dan tahanan. Namun, sejauh ini, belum ada informasi terkait penambahan kapasitas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Narapidana perkara terorisme tersebut bisa dibebaskan bersyarat karena terpantau berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan telah mengakui NKRI.
Sementara itu, dari 357 narapidana yang mendapatkan remisi, tiga orang dinyatakan bebas dan bisa pulang pada Rabu siang ini. Aldi Mansyur (21), salah seorang narapidana kasus pencurian yang mendapatkan remisi dua bulan, mengaku sangat senang dirinya bisa langsung pulang pada peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI.
Meski begitu, Aldi mengaku tidak ada anggota keluarganya yang akan datang menjemputnya. ”Saya akan langsung pulang sendiri, naik bus,” ujar warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, itu.
Taufan (60), warga Bandung, Jawa Barat, juga mengaku senang bisa segera pulang ke rumah. Taufan sebelumnya diputuskan harus menjalani masa hukuman 2 tahun 10 bulan, tetapi dia mendapatkan remisi enam bulan.