Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Dua Remaja Laki-laki
Polisi menangkap seorang pria yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua remaja laki-laki di Banyumas, Jawa Tengah. Sebelum melakukan pelecehan, pelaku terlebih dahulu menyuruh korban menonton video porno.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang pria berinisial A (41) karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua remaja laki-laki yang masih duduk di bangku SMP. Korban yang sering bermain ke rumah kontrakan pelaku untuk memakai fasilitas wifi atau jaringan internet itu lalu dilecehkan secara seksual.
”Pelaku menyuruh korban menonton video yang tidak seharusnya atau video porno, kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual. Setelah itu, korban diberi uang Rp 50.000,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Agus Supriadi di Purwokerto, Banyumas, Selasa (2/8/2022).
Agus menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan polisi, diketahui ada tiga remaja laki-laki atau anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku. Namun, baru dua korban yang membuat laporan. ”Pelakunya laki-laki, pekerjaannya karyawan suatu rumah makan,” ujarnya.
Menurut Agus, pelecehan seksual itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali sejak 25 Juni 2022 di Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas. Sebelum melakukan pelecehan seksual itu, pelaku memutar video porno lewat telepon selulernya, lalu menyuruh para korban menonton.
”Kasus ini terbongkar dari salah satu anak yang menceritakan perlakuan tidak senonoh ini kepada orangtuanya. Lalu orangtua tidak terima dan melaporkannya kepada satreskrim,” ujarnya.
Agus mengatakan, dua korban yang mengalami pelecehan seksual saat ini berusia 12 tahun dan 13 tahun. Keduanya masih duduk di bangku SMP. ”Mereka saling kenal karena memang mereka bertetanggaan. Pelaku belum punya istri atau lajang,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara di atas 5 tahun.
Kepala Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Banyumas Ipda Metri Zul Utami menambahkan, para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis. Saat dimintai keterangan oleh polisi, mereka juga didampingi psikolog serta orangtua mereka masing-masing.
”Kami masih mendalami apakah pelaku dulu pernah mengalami hal seperti itu. Namun, dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak berhasrat dengan wanita,” katanya.
Sebelum melakukan pelecehan seksual itu, pelaku memutar video porno lewat telepon selulernya, lalu menyuruh para korban menonton.
Kepada wartawan, tersangka A menyampaikan bahwa para remaja itu sering datang ke kontrakan atau kosnya untuk menggunakan jaringan wifi-nya. A mengklaim, dalam peristiwa itu tidak ada paksaan terhadap para korban dan mereka juga diberi uang Rp 50.000 setelah dilecehkan secara seksual. ”Dulu, saat SD, saya pernah suka sama wanita, tapi saat SMP tidak,” ujar A.