Polda Papua Lacak Keberadaan Bupati Mamberamo Tengah di Papua Niugini
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur ke Papua Niugini melewati perbatasan Skouw. Ia dibantu tiga polisi yang menjadi ajudannya.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA, PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang juga tersangka kasus gratifikasi diduga telah melarikan diri ke Papua Niugini agar tidak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Polda Papua masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian di negara tersebut untuk menemukan Ricky.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Komisaris Besar Faisal Ramadhani saat ditemui, Sabtu (16/7/2022), di Jayapura, mengatakan, Polda Papua membantu penyidik KPK yang menangani kasus gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2013-2019. Dalam kasus ini, Ricky telah berstatus tersangka.
Total sebanyak tiga rumah milik Ricky yang telah digeledah pihak KPK. Adapun penyidik KPK juga telah memeriksa dua saksi dalam kasus ini di Jayapura, yakni Jusieandra Pribadi Pampang selaku Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa dan Simon Pampang, seorang karyawan swasta.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi bahwa Ricky telah diantar seseorang ke Pasar Skouw di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura pada Kamis (14/7/2022) pagi. Pihak kepolisian telah berupaya menangkap Ricky di rumahnya pada Rabu malam. Namun, dia berhasil melarikan diri.
Diketahui Pasar Skouw hanya berjarak sekitar 1 kilometer dari Pos Lintas Batas Negara Skouw. Tempat itu merupakan gerbang masuk dari Indonesia melalui Kota Jayapura ke Papua Niugini (PNG).
”Hingga Sabtu ini keberadaan Ricky belum diketahui. Kami telah memiliki kontak di PNG untuk melacak keberadaan Ricky dan membawanya kembali ke Indonesia,” kata Faisal.
Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua Komisaris Besar Gustav Urbinas menuturkan, pihaknya telah menahan tiga anggota Polri yang diduga membantu Ricky kabur ke PNG. Inisial ketiga oknum yang juga merupakan ajudan Ricky adalah Aipda AI, Bripka JW, dan Bripka EW.
Adapun Aipda AI dan Bripka JW merupakan anggota Polda Papua, sedangkan Bripka EW adalah anggota Polres Mamberamo Tengah. Ketiganya ditahan di tempat khusus Polda Papua selama 30 hari ke depan.
”Ketiganya terindikasi membocorkan informasi penangkapan Ricky pada Rabu malam. Mereka juga diduga membantu tersangka melarikan diri ke PNG, seperti menyediakan mobil ke Skouw,” ujar Gustav.
Gustav pun menegaskan, aksi ketiga anggota tersebut telah menghambat upaya penegakan hukum atas kasus gratifikasi yang menjerat Ricky. Perbuatan mereka merupakan pelanggaran kode etik Polri.
”Kami akan menyelidiki adanya kemungkinan oknum anggota lainnya yang terlibat membantu Ricky ke PNG. Sanksi terberat dari pelanggaran kode etik adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Gustav.
Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Ricky yang berstatus sebagai tersangka untuk hadir di gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Namun, Ricky tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim penyidik menilainya sebagai bentuk tindakan tidak kooperatif.
”Kami mengimbau pada pihak dimaksud untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik. Kepada tersangka, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO,” kata Ali.
Ia berharap masyarakat turut membantu KPK dalam penanganan kasus gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah. Masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dapat melakukan penangkapan atau memberikan informasi kepada KPK dan pihak yang berwenang.
Ali juga mengingatkan, bagi siapa pun dilarang menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Oknum yang terlibat menghalangi upaya penegakan hukum akan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.