Kunjungi Sumut, Menteri ATR/BPN Sebut Akan Selesaikan Konflik Agraria
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja ke Sumut untuk penyelesaian konflik agraria. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga mengikuti rapat penyelesain konflik agraria di Istana Kepresidenan.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara untuk penyelesaian konflik agraria, Selasa (12/7/2022). Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga mengikuti rapat penyelesaian konflik agraria di Istana Kepresidenan, Jakarta. Beberapa konflik menjadi atensi, yakni Sari Rejo dan bekas hak guna usaha PT Perkebunan Nusantara II.
Hadi pun melakukan rapat secara tertutup dengan jajaran BPN Sumut dan pemangku kepentingan lainnya terkait konflik agraria Sumut, di Medan. Selain itu, Hadi juga mengunjungi kantor layanan di BPN Kota Medan. Dari Sumut, Hadi langsung ke Jakarta untuk mengikuti rapat penyelesaian konfik agraria di Istana Kepresidenan.
Kepada awak media, Hadi mengatakan, kedatangannya ke Sumut untuk melihat dan mendengar langsung duduk persoalan konflik agraria dari lapangan. ”Saya memang ke Sumut melihat wilayah-wilayah yang sedang berkasus, di antaranya Polonia (Sari Rejo). Saya mencoba melihat ke lapangan untuk mendapat informasi yang jelas,” katanya.
Hadi mengatakan, ia tidak ingin menyelesaikan konflik agraria berdasarkan laporan yang didapat di atas meja. Ia pun ingin mendengar duduk persoalan konflik agraria dari masyarakat. ”Tapi, yang jelas, di kantor dengan di lapangan berbeda sehingga saya harus turun ke lapangan,” ujarnya.
Juru Bicara Menteri ATR/Kepala BPN Hari Prihatono mengatakan, penyelesaian konflik agraria di Sumut merupakan salah satu fokus kementeriannya. Dalam rapat di Sumut dibahas beberapa konflik yang terjadi, khususnya konflik agraria Sari Rejo dan penyelesaian konflik agraria lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PT PN) II. ”Ini akan dicarikan solusi bagaimana menyelesaikan konflik ke depan,” katanya.
Di Jakarta, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, ia juga dipanggil ke Istana Kepresidenan untuk melaporkan kondisi konflik agraria di Sumut. Ia menyebut, konflik lahan di Sumut menjadi yang terbesar di Indonesia dan mendapat perhatian khusus dari presiden. Konflik pun berkepanjangan selama 30 tahun-40 tahun tanpa ada titik terang.
”Sumut penuh dengan perkebunan. Pertanahannya banyak persoalan di sana-sini yang harus diluruskan. Itu yang dibahas Presiden dan akan dibentuk tim agar konflik agraria di Sumut segera terselesaikan,” kata Edy.
Dalam catatan Kompas (24/9/2021), ada lima konflik agraria di Sumut yang diminta Presiden segera diselesaikan, yakni penyelesaian tanah bekas HGU PT PN II, penyelesaian tuntutan masyarakat di Simalingkar A dan Sei Mencirim (Deli Serdang) di HGU (aktif) PT PN II, sengketa lahan Sport Center Sumut, dan konflik lahan Sari Rejo di Medan.
Konflik lahan bekas HGU PT PN II menjadi yang terluas di Sumut, yakni mencakup 5.873,06 hektar. Konflik lahan terjadi sejak berakhirnya sebagian HGU perkebunan itu tahun 2000. Sebanyak 5.873,06 hektar di antaranya tidak diperpanjang dan diserahkan penggunaan peruntukannya kepada gubernur. Lahan itu berada di Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat, dan Kota Binjai.
Penetapan peruntukan lahan bekas HGU PT PN II dilakukan dengan tahapan penyusunan daftar nominatif, verifikasi nama-nama daftar nominatif, penetapan peruntukan dengan SK Gubernur Sumut, dan pembayaran untuk penghapusbukuan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Beberapa lahan bekas HGU itu sudah diterbitkan SK Gubernur Sumut, antara lain lahan untuk Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Polda Sumut, dan sejumlah lembaga lain.
Berdasarkan pantauan Kompas di lapangan, sebagian besar lahan bekas HGU itu digarap masyarakat untuk pertanian, peternakan, ataupun permukiman di pinggiran Kota Medan. Beberapa tempat tumbuh menjadi kawasan ekonomi yang cukup padat meskipun belum jelas duduk persoalan konflik agraria di bekas HGU itu.
Di Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Baru, Kabupaten Deli Serdang, sudah belasan tahun konflik agraria di lahan PT PN II tidak kunjung bisa diatasi. Akhir Juni lalu, seorang warga meninggal saat ikut aksi unjuk rasa mempertahankan ladangnya yang diratakan oleh pihak perusahaan untuk pembangunan perumahan (Kompas, 24/6/2022).