Ikut Unjuk Rasa Konflik Agraria Simalingkar A, Seorang Warga Meninggal
Warga sudah belasan tahun mempersoalkan hak guna usaha PTPN II seluas 854,26 hektar di Kebun Bekala. Menurut petani, tanah itu adalah tanah ulayat mereka yang diambil pemerintahan Hindia Belanda saat masa penjajahan.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Sudah belasan tahun konflik agraria di lahan PT Perkebunan Nusantara II di Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Baru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tidak kunjung bisa diatasi. Terakhir, seorang warga meninggal saat ikut unjuk rasa mempertahankan ladangnya yang diratakan oleh pihak perusahaan untuk pembangunan perumahan.
Situasi di area konflik di Simalingkar A pun masih cukup panas, Jumat (24/6/2022). Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Kaum Tani Laucih (FKTL) pun masih berkumpul di posko mereka di dekat lahan sengketa. Sementara ekskavator dari perusahaan bekerja meratakan ladang dan beberapa rumah untuk pembangunan perumahan.
Puluhan orang dari pihak perusahaan pun masih siaga di dekat ladang. Polisi dari Polda Sumut juga berjaga. Setiap warga mendekat, petugas dari perusahaan langsung mendekati mereka.
”Kami meminta pemerintah menyelesaikan konflik ini. Kami menghidupi keluarga dari lahan ini, tetapi setiap hari berhadapan dengan konflik,” kata Timbul Aritonang (60), petani anggota FKTL.
Timbul mengatakan, pada Selasa (21/6/2022), alat berat ekskavator masuk ke lahan konflik. Ibu-ibu anggota FKTL pun berhadap-hadapan dengan pihak perusahaan. Ada aksi saling dorong dan adu mulut, tetapi tidak sampai terjadi bentrok atau adu fisik.
Namun, salah seorang anggota FKTL , Erni Pinem (41), tiba-tiba lemas. Menurut Timbul, Erni tidak ikut aksi saling dorong, tetapi sangat panik karena situasi memanas hingga ia tidak sadarkan diri. Dia pun dibawa ke posko FKTL di dekat lahan. Kondisinya pun terus menurun. ”Kami pun membawanya ke RSUP H Adam Malik. Sesampainya di sana, dokter menyatakan ia sudah meninggal,” kata Timbul.
Timbul mengatakan, mereka sudah belasan tahun mempersoalkan hak guna usaha PTPN II seluas 854,26 hektar di Kebun Bekala. Menurut petani, tanah itu adalah tanah ulayat mereka yang diambil pemerintahan Hindia Belanda saat masa penjajahan. Saat nasionalisasi, lahan itu diambil alih oleh PTPN II.
”Hampir 20 tahun terakhir kami kembali menanami lahan itu. Masyarakat juga mendirikan rumah dan tempat ibadah di lahan itu,” kata Timbul.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, hasil pemeriksaan di rumah sakit, tidak ada tanda-tanda penganiayaan di tubuh Erni. ”Dari keterangan saksi yang kami periksa juga tidak ada bentrok. Erni tiba-tiba jatuh. Keluarga pun tidak ada yang mengajukan keberatan atas kejadian itu,” ujar Hadi.
Humas PTPN II Sutan Panjaitan mengatakan, mereka melakukan pembersihan lahan di HGU mereka yang masih aktif, yakni di HGU Nomor 171/Simalingkar A seluas 854,26 hektar. ”Itu HGU PTPN II sejak lama,” kata Sutan.
Pembersihan lahan itu pun bagian dari proyek pembangunan perumahan untuk masyarakat menengah yang dilaksanakan melalui anak usaha, yakni PT Nusa Dua Bekala.