Penyakit mulut dan kuku semakin mengancam hewan ternak di Kalimantan Tengah karena angka paparannya yang meluas. Pemerintah mulai gencar memberikan vaksinasi ke ternak di seluruh wilayah terpapar.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Empat kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah masuk kategori zona merah atau terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak. Pemerintah daerah pun mulai gencar memberikan vaksin juga karantina pada ternak yang terpapar penyakit tersebut.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalteng Riza Rahmadi menjelaskan, empat wilayah zona merah itu adalah Kota Palangkaraya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, dan Sukamara. Adapun 10 kabupaten lainnya masih kategori zona hijau atau nihil kasus.
”Vaksinasi sudah masuk sebanyak 2.700 dosis untuk empat wilayah tersebut ditambah Barito Timur, Pulang Pisau, dan Kapuas. Vaksinasi sudah berjalan,” kata Riza, di Palangkaraya, Senin (4/7/2022).
Riza menjelaskan, selain vaksinasi, pihaknya juga mengarantina hewan ternak yang masuk ke wilayah Kalteng, khususnya ternak yang berasal dari daerah dengan paparan PMK tinggi. ”Karantina dilakukan selama 14 hari sesuai masa inkubasi di daerah pengiriman. Untuk daerah penerima karantina, dilakukan selama empat hari,” ucapnya.
Di Kota Palangkaraya, Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) melaporkan setidaknya 107 hewan ternak terpapar PMK dari tiga kecamatan, yakni Jekan Raya, Sebangau, dan Pahandut. Kepala Puskeswan Kota Palangkaraya Eko Hari Yuwono mengatakan, sebanyak 95 persen ternak yang terpapar bisa disembuhkan.
”Sebagian ternak masih dalam proses pengobatan dan pengawasan, tetapi ada juga yang terpaksa dipotong oleh pemiliknya. Namun, sebagian besar yang terpapar itu sudah sembuh,” ujarnya.
Menurut Eko, sapi dan kambing yang terpapar itu masuk ke Palangkaraya tanpa prosedur yang telah ditetapkan. Hewan ternak itu didatangkan untuk persiapan Idul Adha. ”Sapi-sapi di sini tertular dari ternak yang didatangkan tanpa rekomendasi dari suatu daerah, misalnya, dari Kalimantan Selatan ya, dari Pasar Pelaihari atau daerah lain yang memang tertular,” katanya.
Pengawasan distribusi hewan ternak yang masuk dari Kalimantan Selatan ke Palangkaraya, menurut Eko, cukup longgar karena distribusi melalui jalur darat. Pengawasannya di luar kewenangan pihak Balai Karantina Pertanian Kota Palangkaraya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Kotawaringin Barat Rosihan Pribadi menjelaskan, hewan ternak yang terkonfirmasi positif PMK di Kotawaringin Barat hanya 22 ekor di Kecamatan Arut Selatan.
Dari 22 ternak itu, total 18 ekor sudah dipotong dan sisanya sembuh. Berdasarkan kasus yang dilaporkan tetapi belum dilakukan pengambilan sampel, ada 40 ternak dari Arut Selatan dan Pangkalan Lada.
”Penyakit PMK pada ternak tidak menular pada manusia. Bahkan, bahan pangan seperti daging dan susu dari hewan yang terinfeksi virus PMK aman dikonsumsi dengan syarat pengolahan daging yang tepat, yakni dimasak dengan matang sempurna,” kata Rosihan.
Dia menjelaskan, pihaknya juga melakukan pengawasan di tempat pemotongan hewan, bahkan hingga menyiapkan dokter hewan. Pihaknya juga menyiapkan strategi pencegahan dengan memeriksa ketat hewan ternak yang keluar dan masuk ke Kotawaringin Barat. ”Kami menerapkan biosecurity dan vaksinasi yang tepat sesuai strain virus yang mewabah,” ujarnya.