Peternak Terdampak PMK di Kuningan Tunggu Kepastian Ganti Rugi
Peternak sapi perah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengapresiasi rencana pemerintah memberikan ganti rugi senilai Rp 10 juta per sapi yang dimusnahkan akibat penyakit mulut dan kuku. Namun, aturan detailnya ditunggu.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
KUNINGAN, KOMPAS — Peternak sapi perah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menunggu kepastian rencana pemerintah memberikan ganti rugi senilai Rp 10 juta per sapi yang harus dimusnahkan akibat penyakit mulut dan kuku atau PMK. Mereka juga menuntut regulasi terkait kebijakan itu beserta mekanisme yang tidak memberatkan peternak.
Junen, Sekretaris Koperasi Serba Usaha Karya Nugraha Jaya di Kuningan, mengapresiasi langkah pemerintah untuk menyiapkan ganti rugi senilai Rp 10 juta per sapi yang terpaksa dipotong karena terpapar PMK. Kebijakan itu, lanjutnya, dapat meringankan peternak sapi perah yang juga anggota koperasi di Kecamatan Cigugur, Kuningan.
”Kami sudah mendengar rencana itu beberapa hari lalu. Namun, kami menunggu aturan resmi ganti rugi,” ucap Junen mempertanyakan kepastian rencana pemerintah tersebut. Selain regulasi, pihaknya juga mendesak kejelasan mekanisme dan persyaratan kompensasi, tempat pengaduan, dan cara peternak mengakses kebijakan ganti rugi tersebut.
”Mohon didetailkan kriteria penerima ganti rugi. Maksud sapi yang dimusnahkan itu seperti apa? Yang dipotong paksa atau bagaimana? Apakah induk sapi, jantan, atau pedet? Terus bagaimana dengan sapi yang mati sebelum aturan ini keluar? Kami harap pemerintah juga memberikan kompensasi karena PMK ini sudah menyerang sejak Mei,” papar Junen.
Hingga kini, sebanyak 2.613 sapi di Kecamatan Cigugur terjangkit PMK. Sekitar 74 ekor di antaranya dipotong paksa dan 51 ekor lainnya mati. Kerugian peternak belum termasuk sapi yang terpaksa dijual Rp 2 juta atau Rp 3 juta ke tempat pemotongan hewan. Padahal, harga normal sapi tersebut bisa mencapai Rp 25 juta.
Produksi susu segar dari sapi perah juga anjlok. Bahkan, peternak tidak bisa memerah susu sapi yang terpapar PMK. Ternak itu tidak bisa makan dan kesulitan berdiri. Padahal, dengan total sekitar 7.000 ekor sapi perah, Cigugur menjadi sentra susu segar di Kuningan. ”Produksi susu di sini menurun dari sebelumnya 25.000 liter per hari jadi 19.000 liter per hari,” katanya.
Junen menambahkan, PMK juga berdampak pada operasional koperasi yang beranggotakan sekitar 1.000 peternak itu. Pihaknya harus berhemat dan terancam menjual aset. Karyawan, misalnya, berkurang dari 40 orang jadi 35 orang. ”Kondisi ini bisa menambah jumlah penganggur. Jadi, lembaga peternak juga harus didukung,” ungkapnya.
Endar Sunandar (31), peternak sapi perah di Cigugur, mengatakan, tiga ekor sapi miliknya mati akibat PMK degan kerugian sedikitnya Rp 50 juta. Dia berharap, kompensasi dari pemerintah bisa mengurangi beban peternak. ”Istilahnya (kompensasi) ini uang ’melayatlah’. Peternak juga butuh penangguhan kredit dari perbankan. Tidak semua peternak pakai modal sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Kamis (23/6/2022), antara lain, menyetujui penyiapan ganti rugi Rp 10 juta dari setiap sapi yang terpaksa dimusnahkan hingga penyediaan obat dan vaksin untuk PMK. Rapat juga menyepakati pelarangan pergerakan sapi hidup di sejumlah daerah yang terdampak PMK (Kompas, 24/6/2022).