Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Rp 10 Juta Per Sapi yang Terpaksa Dimusnahkan
Pemerintah menyiapkan ganti rugi Rp 10 juta per sapi yang terpaksa dimusnahkan karena terjangkit penyakit mulut dan kuku. Penggantian terutama diberikan bagi peternak skala usaha mikro, kecil, dan menengah.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN - MUCHLIS JR
Presiden Joko Widodo memimpin rapat mengenai penyakit mulut dan kuku di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).
BOGOR, KOMPAS — Rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo untuk membahas perkembangan dan penanganan penyakit mulut dan kuku menyetujui sejumlah hal. Salah satunya menyangkut langkah pemerintah menyiapkan ganti rugi senilai Rp 10 juta per sapi yang terpaksa dimusnahkan, terutama bagi peternak skala usaha mikro, kecil, dan menengah.
”Terkait dengan pergantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti, terutama untuk peternak UMKM, sebesar Rp 10 juta per sapi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keterangan pers seusai rapat mengenai penyakit mulut dan kuku (PMK) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, yang diunggah kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (23/6/2022).
Terkait dengan pergantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti, terutama untuk peternak UMKM, sebesar Rp 10 juta per sapi.
Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat, Airlangga menuturkan, disetujui bahwa, pertama, untuk daerah berbasis level mikro seperti pada penanganan Covid-19 melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), akan diberikan larangan hewan hidup—dalam hal ini sapi—untuk bergerak.
”(Larangan) itu (diberlakukan) di daerah level kecamatan yang terdampak penyakit kuku mulut atau kita sebut daerah merah. Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38 persen. Seluruhnya (secara) detail nanti akan dimasukkan dalam instruksi mendagri,” ujar Airlangga yang didampingi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto.
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN - MUCHLIS JR
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) menyampaikan keterangan pers seusai rapat mengenai penyakit mulut dan kuku di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto mendampingi Airlangga pada kesempatan itu.
Kedua, Presiden Jokowi juga sudah menyetujui struktur satuan tugas (satgas) penanganan PMK yang nanti akan dipimpin Kepala BNPB. Selaku wakil satgas antara lain Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan Kementerian Pertanian, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Kementerian Koordinator Perekonomian, serta Asisten Operasi Kepala Kepolisian RI dan Panglima TNI. ”Struktur ini mirror (serupa) dengan penanganan Covid-19,” ujar Airlangga.
Menurut Airlangga, rapat juga menyetujui pengadaan vaksin yang khusus untuk tahun ini sekitar 29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Presiden Jokowi juga mengarahkan untuk terus menyiapkan obat-obatan.
”Jumlah vaksinator juga dilengkapi dan seluruh mekanisme yang harus dijaga selain pergeseran hewan juga kontrol terhadap mereka yang keluar masuk peternakan. Artinya, biohazard melalui disinfektan itu penting karena kita juga melihat agar carrier (pembawa) virus ini untuk terus dijaga,” kata Airlangga.
Kepala BNPB Suharyanto menyampaikan, satgas penanganan PMK yang lengkap dari unsur Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, TNI, dan Polri tersebut akan segera bekerja. ”Tentu saja dalam bertugas ini kami akan berusaha secepat mungkin karena kita sudah punya model pada saat penanganan Covid-19,” katanya.
Tentu saja dalam bertugas ini kami akan berusaha secepat mungkin karena kita sudah punya model pada saat penanganan Covid-19.
Dengan demikian, hal-hal yang dilakukan saat penanganan Covid-19, yang saat ini juga masih berjalan, akan diterapkan pula dalam penanganan PMK. ”Kemudian, tentu saja, setelah ini akan dilaksanakan rapat-rapat koordinasi dan turun ke daerah, khususnya daerah-daerah yang merah. Karena itu, mohon aparat pemerintah daerah, para gubernur, bupati, wali kota menyiapkan sehingga kita bersama-sama bisa menangani penyakit mulut dan kuku pada ternak di Indonesia ini dengan secepat mungkin,” kata Suharyanto.
Adapun Menag Yaqut Cholil Qoumas menuturkan, kebutuhan ternak, terutama sapi dan kambing, akan tinggi menjelang Idul Adha. Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait kurban hewan-hewan ternak dalam masa wabah PMK ini.
”Kita sudah menemukan beberapa fatwa, misalnya, tetapi tetap nanti kita akan koordinasikan dengan ormas Islam agar kita dibantu untuk menyampaikan kepada masyarakat,” katanya.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Pemeriksaan hewan dilakukan untuk mengantisipasi penularan penyakit mulut dan kuku yang mewabah seiring dengan tingginya peredaran hewan kurban, seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba, jelang perayaan Idul Adha.
Yaqut menambahkan, hal utama yang perlu disampaikan bahwa hukum kurban itu adalah sunah yang dianjurkan, bukan wajib. ”Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” ujarnya.
Dalam waktu segera, Kemenag berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam agar dapat disampaikan kepada masyarakat. ”Apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang di mana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia. Selebihnya, tentu kita akan mengikuti aturan-aturan nanti yang dikeluarkan oleh BNPB dan di bawah arahan Pak Menko,” kata Menag.