logo Kompas.id
EkonomiPenanggulangan PMK...
Iklan

Penanggulangan PMK Diberlakukan Layaknya Pandemi Covid-19

Sementara itu, salah satu yang dianggap menghambat adalah regulasi yang menyebutkan penetapan daerah wabah mesti didahului surat bupati, lalu gubernur. Sementara sejumlah daerah enggan menyatakan sebagai daerah wabah.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 5 menit baca
Kuku sapi tampak melepuh setelah terjangkit penyakit mulut dan kuku di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (3/6/2022). Para peternak merugi dan tidak mendapatkan bantuan pemerintah.
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Kuku sapi tampak melepuh setelah terjangkit penyakit mulut dan kuku di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (3/6/2022). Para peternak merugi dan tidak mendapatkan bantuan pemerintah.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut penanganan wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK akan dipantau hingga level mikro, seperti layaknya pandemi Covid-19. Hal itu dirasa perlu karena penyakit menular hewan akut itu telah terdeteksi di 163 kabupaten/kota di 18 provinsi dan berdampak pada perekonomian rakyat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hal itu saat memimpin rapat koordinasi terbatas terkait penanganan dan pengendalian PMK yang digelar secara daring, Rabu (8/6/2022). Selain telah berdampak pada para peternak rakyat, upaya itu juga untuk menjamin ketersediaan hewan kurban pada Idul Adha 1443 Hijriah, Juli 2022.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000