logo Kompas.id
NusantaraDua Warga Aceh Jadi Tersangka ...
Iklan

Dua Warga Aceh Jadi Tersangka Perdagangan Tulang Gajah Sumatera

Mereka membawa karung yang di dalamnya berisi tulang belulang gajah. Mereka dijanjikan uang Rp 7 juta jika berhasil menjual tulang satwa lindung itu.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
Dua tersangka perdagangan bagian tubuh satwa lindung dan barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Langsa, Selasa (21/6/2022). Kasus perdagangan bagian tubuh satwa belum berakhir. Satwa lindung itu masih dalam ancaman.
DOK POLRES LANGSA

Dua tersangka perdagangan bagian tubuh satwa lindung dan barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Langsa, Selasa (21/6/2022). Kasus perdagangan bagian tubuh satwa belum berakhir. Satwa lindung itu masih dalam ancaman.

LANGSA, KOMPAS — Bukan hanya gading, kini tulang belulang gajah juga diperjualbelikan. Dua warga dari Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa, Provinsi Aceh, kedapatan membawa tulang satwa lindung itu untuk dijual. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Langsa, Aceh, Inspektur Satu Imam Aziz Rahman, Selasa (21/6/2022), mengatakan, kedua tersangka, yakni MA (37) dan ZU (41), ditangkap pada Jumat (10/6/2022). Mereka ditangkap di jalan nasional Banda Aceh-Medan, di kawasan Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, pukul 21.00.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000