Dua Warga Aceh Jadi Tersangka Perdagangan Tulang Gajah Sumatera
Mereka membawa karung yang di dalamnya berisi tulang belulang gajah. Mereka dijanjikan uang Rp 7 juta jika berhasil menjual tulang satwa lindung itu.
Oleh
ZULKARNAINI
ยท3 menit baca
DOK POLRES LANGSA
Dua tersangka perdagangan bagian tubuh satwa lindung dan barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Langsa, Selasa (21/6/2022). Kasus perdagangan bagian tubuh satwa belum berakhir. Satwa lindung itu masih dalam ancaman.
LANGSA, KOMPAS โ Bukan hanya gading, kini tulang belulang gajah juga diperjualbelikan. Dua warga dari Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa, Provinsi Aceh, kedapatan membawa tulang satwa lindung itu untuk dijual. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Langsa, Aceh, Inspektur Satu Imam Aziz Rahman, Selasa (21/6/2022), mengatakan, kedua tersangka, yakni MA (37) dan ZU (41), ditangkap pada Jumat (10/6/2022). Mereka ditangkap di jalan nasional Banda Aceh-Medan, di kawasan Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, pukul 21.00.
Kala itu keduanya sedang mengendarai sepeda motor. Mereka membawa karung yang di dalamnya berisi tulang belulang gajah. Polisi sudah memperoleh informasi terkait pergerakan tersangka. Saat diberhentikan oleh petugas, kedua tersangka tidak berkutik.
โAda lima karung yang isinya tulang gajah. Mereka tugasnya mengantar kepada pembeli,โ kata Imam.
MA dan ZU berperan sebagai kurir. Menurut keterangan dari tersangka, tulang gajah itu milik AM, warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Jika tulang gajah itu berhasil diantar ke rumah AD, pemesan, mereka akan diberi upah Rp 7 juta.
Namun, apes, keduanya ditangkap polisi saat sedang mengantar tulang gajah ke rumah pemesan. Sedangkan AM dan AD kini menjadi buron.
Barang bukti yang disita terdiri dari paha, tengkorak, kaki, hingga tulang pengikat. Belum diketahui tulang itu dari gajah jantan atau betina.
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menyimpan atau memperdagangkan bagian tubuh satwa lindung diancam lima tahun penjara. Perdagangan bagian tubuh satwa membuat ancaman hidup semakin besar. Jika dulu yang diperjualbelikan hanya gading, kini tulang belulang pun ikut dijual.
Pakar satwa lindung dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, Drh Taing Lubis, mengatakan, penjualan tulang membuat potensi perburuan semakin besar.
Jika yang disasar hanya gading, artinya sasaran perburuan hanya gajah jantan dewasa. Akan tetapi, jika yang disasar tulang, target perburuan gajah anakan hingga betina dewasa. Kondisi ini membuat laju kematian gajah semakin cepat.
Tulang gajah diduga digunakan untuk keperluan medis sehingga diperdagangkan di dalam dan luar negeri.
โKasus penjualan tulang gajah juga pernah terjadi di tahun 2018,โ kata Taing. Tulang gajah diduga digunakan untuk keperluan medis sehingga diperdagangkan di dalam dan luar negeri.
Satwa lindung, gajah sumatera, termasuk paling banyak diburu. Kasus perburuan terhadap gajah terus berulang dan tergolong sadis. Misalnya, pada Juli 2021, seekor gajah di perkebunan sawit, di Aceh Timur, mati diracun, lalu lehernya ditebas. Gadingnya dijual ke perajin di Bekasi, Jawa Barat.
DOK FORUM JURNALIS LINGKUNGAN ACEH
Tenggkorak gajah sumatera dan tulang belulang barang bukti perburuan gajah di Aceh Jaya saat rilis perkara oleh Kepolisian Resor Aceh Jaya, September 2021. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Di Aceh Jaya, pada awal 2020, lima gajah mati serentak setelah terkena pagar listrik. Pada 2017, gajah jinak di Aceh Timur mati diracun dan gadingnya diperjualbelikan.
Pada 2015-2021 jumlah gajah yang mati sebanyak 63 ekor. BKSDA Aceh mengelompokkan penyebab kematian, 27 ekor karena konflik, 16 ekor kematian alami/sakit, dan 10 ekor karena perburuan. Adapun jumlah populasi gajah di Aceh saat ini 539 ekor.
Sebagian besar populasi gajah sumatera di Aceh berada di luar kawasan konservasi. Bahkan, sebagian kini berada dalam kawasan budidaya sehingga membuat pemburu kian mudah membunuh gajah. Kasus kematian gajah di perkebunan sawit di Aceh Timur adalah contoh nyata betapa mudah pelaku membunuh gajah.
Sebelumnya, pengurus Yayasan Ekosistem Lestari, Teuku Muhammad Zulfikar, mengatakan, perdagangan bagian tubuh satwa telah memicu perburuan. Zulfikar berharap penegakan hukum terhadap perdagangan satwa lindung maksimal agar memberikan efek jera bagi pelaku.