Penegakan Hukum Kasus Satwa Lindung di Aceh Tuai Kemajuan
Penegakan hukum kasus kejahatan terhadap satwa menunjukkan kemajuan. Gerakan kolaborasi ini perlu diperkuat di tahun mendatang.
Oleh
ZULKARNAINI MASRY
·2 menit baca
KOMPAS/ZULKARNAINI MASRY
Kepala Balai Gakkum LHK Sumatera Subhan memaparkan kasus kejahatan terhadap satwa lindung di Banda Aceh, Rabu (22/12/2021).
BANDA ACEH, KOMPAS — Sepanjang 2021, aparat penegak hukum di Aceh menangani 22 berkas perkara kejahatan terhadap satwa lindung. Penegakan hukum terhadap kasus satwa lindung dinilai mengalami kemajuan.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan rilis akhir tahun yang digelar oleh Program Manager Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK), Tropical Forest Conservation Action for Sumatera (TFCA-Sumatera), dan Forum Jurnalis Lingkungan, Rabu (22/12/2021) di Banda Aceh.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wilayah Sumatera, Subhan menuturkan, penegakan hukum kasus kejahatan terhadap satwa menunjukkan kemajuan. Pada 2021, Balai Penegakan Hukum Sumatera menangani sedikitnya tiga kasus pergadangan organ satwa di Aceh.
”Penegakan hukum banyak kemajuan, baik kerja kepolisian maupun Balai Gakkum. Kerja sama yang terbangun harus diperkuat agar semakin banyak kasus dan pencegahan dapat kita lakukan,” kata Subhan.
Pada 2021, Kepolisian Daerah Aceh berhasil membongkar kasus perdagangan gading gajah di Kabupaten Aceh Timur, Aceh Jaya, dan perdagangan paruh rangkong di Bener Meriah.
Pada 2021, jenis satwa yang dijadikan barang dagangan adalah harimau, rangkong, gajah, kakak tua, orangutan, dan trenggiling.
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh, Ipda Wahyudi mengatakan kasus perburuan gading gajah yang terjadi di Aceh Timur, Juli 2021 dapat diungkap sampai pada aktor penampung akhir.
Dalam kasus perdagangan gading gajah di Aceh Timur, polisi menangkap empat orang tersangka. Mereka adalah pembunuh, perantara, dan penampung gading. Mereka divonis 3,5 tahun penjara.
Penegakan hukum banyak kemajuan, baik kerja kepolisian maupun Balai Gakkum. Kerja sama yang terbangun harus diperkuat agar semakin banyak kasus dan pencegahan dapat kita lakukan - Subhan.
Polisi juga mengungkapkan kasus kematian lima ekor gajah di Aceh Jaya. Peristiwa kematian pada Januari 2020, pelaku baru dapat ditangkap pada September 2021. Sebanyak 11 orang tersangka ditahan dan kini dalam proses persidangan.
Wahyudi mengatakan, dalam pengungkapan kasus kejahatan satwa lindung berkolaborasi antara sesama aparat penegak hukum dan lembaga swadaya masyarakat. ”Kolaborasi memang sudah cukup baik. Semoga ke depan kita juga bisa berkolaborasi pada pencegahan,” kata Wahyudi.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh Agus Arianto menuturkan, selain penegakan hukum, pencegahan konflik juga menjadi target kerja karena konflik dapat memicu kematian satwa lindung.
Penanganan konflik gajah dengan cara dibangun pagar kejut, parit pembatas, pemasangan kalung deteksi, kajian kawasan konservasi esensial, dan revitalisasi pusat mitigasi konflik.
DOK GAKKUM WILAYAH SUMATERA
Satu helai kulit harimau disita dari dua tersangka penjual satwa lindung di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Senin (25/10/2021)
”Penegakan hukum dan pencegahan harus jalan seiring. Sebab, penegakan hukum bukan solusi tunggal,” kata Agus.
Agus mengatakan, kolaborasi menjadi strategi paling baik untuk mencegah konflik dan perburuan satwa liar. Agus mengatakan, edukasi kepada warga harus diperkuat agar ada gerakan perlindungan dari akar rumput.