Wabah penyakit mulut dan kuku ternak belum mereda di Sumatera Barat menjelang hari raya Idul Adha.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK ternak belum mereda di Sumatera Barat menjelang hari raya Idul Adha. Hanya empat dari 19 kabupaten/kota di Sumbar yang belum ditemukan kasus. Dinas peternakan dan kesehatan hewan terus berupaya melacak kasus, memeriksa, dan mengobati ternak terinfeksi PMK.
”Sampai Jumat (10/6/2022) pukul 00.00, kasus dan angka kesakitan PMK pada sapi mencapai 2.198 ekor,” kata M Kamil, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Sumbar, Jumat (10/6/2022).
Kamil menyebutkan, total 2.198 ekor sapi terinfeksi PMK itu tersebar di 15 kabupaten/kota di Sumbar, yakni di 81 kecamatan dan 165 nagari/desa. Hanya di Bukittinggi, Dharmasraya, Pesisir Selatan, dan Kepulauan Mentawai yang belum ada temuan kasus.
Menurut Kamil, sejauh ini sudah ada kasus kematian sapi akibat PMK, tetapi angkanya sangat kecil. Hingga Jumat dini hari, ada dua sapi mati, masing-masing di Agam dan Kabupaten Solok. Selain itu, ada empat sapi dipotong secara paksa, yaitu dua di Padang Panjang dan dua di Kabupaten Solok.
”Yang mulai agak menggembirakan, ada 239 ekor sapi yang sebelumnya terpapar PMK, (kini) sudah sembuh. Sapi-sapi itu menunjukkan gejala kesembuhan secara klinis,” ujar Kamil.
Kamil melanjutkan, dinas terus melakukan pelacakan, pemeriksaan, dan pengobatan sapi yang terpapar PMK. Dinas juga terus menyosialisasikan kepada masyarakat informasi tentang PMK ini dan meminta peternak untuk melapor jika ada ternak yang terindikasi terkena PMK agar mata rantai penularan bisa segera diputus.
Pasar ternak
Sebelumnya, Dinas PKH Sumbar juga menutup lima pasar ternak regional secara bertahap sejak 14 Mei 2022 selama 14 hari seiring ditemukannya kasus PMK di tempat tersebut. Hal tersebut untuk memutus mata rantai penularan.
Pasar ternak itu adalah Pasar Ternak Payakumbuh, Pasar Ternak Muara Panas Solok, Pasar Ternak Sungai Sariak Padang Pariaman, dan Pasar Ternak Cubadak Tanah Datar.
Sejak seminggu lalu, kata Kamil, pasar tersebut dibuka kembali dengan perlakuan khusus menerapkan biosekuritas. Ternak yang masuk dan keluar dari pasar ternak mesti mempunyai surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Ternak dari luar provinsi juga mesti ada surat keterangan asal daerah hewan.
”Keluar masuk hewan di pasar ternak ketat. Penyemprotan disinfektan terhadap kendaraan dan ternak masuk juga dilakukan. Setelah ke pasar, besoknya kami disinfeksi lagi,” kata Kamil.
Sapi kurban
Kamil menyatakan, kebutuhan sapi kurban di Sumbar saat ini diperkirakan berkurang akibat wabah PMK. Informasi yang didapat dinas dari pengurus masjid di kabupaten/kota, ada ketakutan masyarakat untuk berkurban saat wabah PMK merebak.
Pada 2021, jumlah kebutuhan akan sapi kurban di Sumbar sebanyak 47.000 ekor, sebanyak 36.000 ekor dipenuhi oleh peternak lokal. Untuk 2022, setelah adanya PMK, estimasi kebutuhan sapi kurban diperkirakan sekitar 44.000 dan stok di Sumbar ada sekitar 37.000 ekor. Kekurangan stok dipenuhi dari luar provinsi.
Dinas PKH Sumbar, kata Kamil, sudah rapat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten/kota dan provinsi untuk membahas hal tersebut. Jangan sampai gara-gara PMK umat mengurungkan niat untuk berkurban.
Berdasarkan fatwa MUI, sebut Kamil, sapi terpapar PMK dengan gejala ringan tetap sah untuk kurban, begitu pula sapi gejala berat yang sudah sembuh. Sosialisasi terus dilakukan kepada masyarakat. ”Dinas berupaya memeriksa dan memastikan hewan yang akan dikurban tidak terpapar PMK dari gejala klinis,” ujarnya.
Kamil menambahkan, pengawasan lalu lintas sapi antarprovinsi sejak adanya PMK semakin ketat. Provinsi tetangga tidak bakal mengizinkan pengiriman ternak bila tidak dilengkapi SKKH dan surat keterangan asal hewan. Sementara itu, di Sumbar, ada pos pemeriksaan di perbatasan provinsi.
Dinas berupaya memeriksa dan memastikan hewan yang akan dikurbankan tidak terpapar PMK dari gejala klinis.
”Pengawalan lebih ketat. Kami menerima dengan meminta persyaratan SKKH dan surat keterangan asal. Diperiksa di pos pemeriksaan perbatasan dan di lokasi tujuan,” ujarnya.
Secara terpisah, pemilik CV Andalas Farm, Ihsan Mubarak, mengatakan, sejak ada PMK, pasokan sapi semakin sulit. Sebanyak 90 persen sapi kurban yang disediakan perusahaan penyedia hewan kurban, daging, dan penggemukan sapi itu berasal dari Sumatera Utara. Sisanya dari Sumbar, seperti Pesisir Selatan dan Sawahlunto.
”Dampak PMK di Sumut luar biasa. Sebelumnya, populasi sapi dari tahun ke tahun memang berkurang. Ditambah lagi kota besar, seperti Jakarta, Palembang, dan Lampung, juga mulai meminta kiriman sapi dari Sumut. Sejak ada PMK, pasokan semakin sulit. Kami mesti selektif membeli sapi,” kata Ihsan.
Adapun dari segi lalu lintas ternak antarprovinsi, kata Ihsan, masih lancar. Walakin, menurut dia, pemeriksaan di pos pemeriksaan belum maksimal. Pemeriksaan sebatas dokumen, lalu membayar uang retribusi tanpa mengecek kondisi ternak secara saksama oleh petugas ahli.