Penganiayaan Bryan Yoga Kusuma, Dua Polisi di Sleman Diduga Langgar Kode Etik
Seorang pria bernama Bryan Yoga Kusuma dilaporkan menjadi korban penganiayaan di sebuah kafe di Sleman, Sabtu (4/6/2022) dini hari. Dua anggota Polres Sleman diduga melanggar kode etik terkait kejadian tersebut.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Seorang pria bernama Bryan Yoga Kusuma dilaporkan menjadi korban penganiayaan di sebuah kafe di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (4/6/2022) dini hari. Sejumlah anggota kepolisian ikut diperiksa dalam kasus ini. Berdasar pemeriksaan itu, ada dua anggota Kepolisian Resor Sleman yang diduga melanggar kode etik profesi Polri.
”Dari hasil gelar (perkara), ada kesimpulan sementara bahwa ada dua anggota yang melakukan pelanggaran kode etik pada hari kejadian tersebut,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah DIY Komisaris Besar Yuliyanto, Senin (6/6/2022), di Sleman.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian itu berawal saat Bryan dan temannya terlibat adu mulut atau cekcok dengan pengunjung lain di Cafe Holywings Jogja pada Sabtu sekitar pukul 01.30 WIB. Cekcok itu kemudian berujung pada perkelahian dan pengeroyokan terhadap Bryan di depan kafe yang berlokasi di wilayah Sleman tersebut.
Yuliyanto mengatakan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY telah memeriksa 17 orang terkait kasus tersebut. Dari 17 orang itu, sebanyak empat orang merupakan masyarakat umum dan 13 orang lainnya merupakan anggota Polri. Setelah pemeriksaan dilakukan, petugas Propam Polda DIY melakukan gelar perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, ada dua anggota Polri yang diduga melanggar kode etik. Menurut Yuliyanto, dua anggota polisi yang diduga melanggar kode etik itu berinisial AR dan LV dan merupakan perwira di Polres Sleman. Dalam waktu dekat, kedua orang itu akan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri.
”Kedua orang anggota Polri yang pangkatnya perwira itu akan dilakukan proses melalui kode etik profesi Polri. Sehingga nanti ke depan yang bersangkutan segera dilakukan sidang agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai tingkat kesalahan yang sudah dilakukan,” tutur Yuliyanto.
Yuliyanto menjelaskan, ada beberapa jenis hukuman untuk anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Ancaman hukuman yang paling berat adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Ancaman hukuman lainnya adalah demosi, yakni dipindah ke jabatan yang lebih rendah.
Saat ditanya jenis pelanggaran yang diduga dilakukan dua anggota kepolisian itu, Yuliyanto enggan menjelaskan secara rinci. Dia menyebut, jenis pelanggaran yang dilakukan keduanya akan diungkap dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri. ”Jenis pelanggaran dua anggota itu nanti pada saat sidang akan disampaikan,” ujarnya.
”Di tempat hiburan itu terjadi perkelahian dan salah satunya kemudian mengenai anggota Polri. Ketika anggota Polri si AR ini akan melerai, kena pukul dari salah satu pihak sehingga kemudian berkembang,” ungkap Yuliyanto.
Tertabrak
Kepala Kepolisian Resor Sleman Ajun Komisaris Besar Imam Rifai menyatakan, peristiwa itu bermula saat Bryan dan temannya terlibat adu mulut atau cekcok dengan pengunjung lain di Cafe Holywings Jogja.
”Korban terlibat adu mulut atau cekcok dengan pengunjung lain yang berakibat perkelahian dan pengeroyokan terhadap korban di depan Cafe Holywings Jogja,” kata Imam.
Setelah kejadian itu, Imam menyebut, Bryan kemudian diamankan dan dibawa petugas keamanan Holywings Jogja ke kantor Polres Sleman. Korban kemudian diamankan oleh petugas piket Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sleman. Namun, saat diamankan oleh petugas piket itu, Bryan disebut sempat melarikan diri keluar Polres Sleman dan tertabrak mobil yang melintas.
”Saat diamankan piket reskrim, korban melarikan diri ke arah keluar Polres Sleman dan sempat tertabrak mobil yang berlalu-lalang,” ungkap Imam.
Saat perkelahian, Bryan Yoga Kusuma dihajar kurang lebih selama 1 jam oleh sekitar 20 orang dan ada juga oknum polisi yang terlibat.
Imam menambahkan, Polres Sleman telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penganiayaan itu. Namun, polisi belum memeriksa Bryan karena korban masih dalam penanganan dokter di rumah sakit. Pelaku yang melakukan penganiayaan pada korban pun masih dalam penyelidikan.
Imam juga memaparkan, terkait adanya dugaan pemukulan terhadap korban oleh anggota kepolisian, Bidang Propam Polda DIY telah turun tangan. Dia menyebut, ada anggota kepolisian yang telah diperiksa Propam Polda DIY.
Dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus tersebut pertama kali diungkapkan oleh keluarga Bryan Yoga Kusuma. Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas, pihak keluarga Bryan menyebut, Bryan dikeroyok oleh sekitar 20 orang dan diduga ada oknum polisi yang terlibat.
”Saat perkelahian, Bryan Yoga Kusuma dihajar kurang lebih selama 1 jam oleh sekitar 20 orang dan ada juga oknum polisi yang terlibat,” demikian keterangan dari keluarga Bryan.
Pihak keluarga juga menyatakan, saat berada di Polres Sleman, Bryan dan temannya juga terus mendapatkan siksaan dan pukulan. “Saat berada di polres, Bryan dan Albert (teman Bryan) terus mendapatkan siksaan dan pukulan. Saat itu, Albert meminta pertolongan dari polisi lain yang berada di polres, namun hanya dilihat saja, dan mereka tidak memberikan pertolongan,” tulis pihak keluarga Bryan.