Lantik Penjabat Wali Kota dan Bupati, Sultan HB X Minta Persiapkan Pemilu 2024
Sultan Hamengku Buwono X melantik Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Penjabat Bupati Kulon Progo. Sultan meminta keduanya menyiapkan pemilu dan pilkada tahun 2024.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X, Minggu (22/5/2022), melantik dua penjabat kepala daerah di wilayah itu, yakni Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Penjabat Bupati Kulon Progo. Seusai pelantikan, Sultan meminta dua penjabat kepala daerah segera memfasilitasi persiapan pemilu dan pemilihan kepala daerah 2024.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta dijabat oleh Sumadi yang merupakan Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum. Sementara Penjabat Bupati Kulon Progo adalah Tri Saktiyana yang merupakan Asisten Sekda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan. Keduanya ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri.
”Dalam hemat saya, sosok Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Penjabat Bupati Kulon Progo akan dapat menunaikan tugasnya dengan baik karena telah ditempa berbagai pengalaman dalam urusan tata kelola pemerintah daerah,” kata Sultan dalam acara pelantikan, Minggu siang, di Bangsal Kepatihan, kompleks kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta.
Sultan menyatakan, pelantikan Sumadi sebagai Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Tri Saktiyana sebagai Penjabat Bupati Kulon Progo dilakukan untuk mengantisipasi kekosongan kepemimpinan di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo. Dengan pelantikan itu, proses pengambilan keputusan penting di dua daerah itu tidak tertunda dan bisa terlaksana sesuai kewenangan penjabat kepala daerah.
Sultan juga mengucapkan terima kasih kepada Mendagri yang telah menerbitkan keputusan tentang pengangkatan Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Penjabat Bupati Kulon Progo. Penerbitan keputusan itu membuat penyelenggaraan pemerintahan di Kota Yogyakarta dan Kulon Progo bisa berkesinambungan setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah di dua wilayah tersebut berakhir masa jabatannya.
Sultan memaparkan, sesuai Keputusan Mendagri, Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Penjabat Bupati Kulon Progo memiliki sejumlah tugas. Salah satunya mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. ”Memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 di Kabupaten Kulon Progo dan Kota Yogyakarta,” ujar Sultan.
Sesuai Keputusan Mendagri, Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Penjabat Bupati Kulon Progo memiliki sejumlah tugas. Salah satunya mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
Kedua penjabat kepala daerah itu juga harus melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Dalam pelaksanaan tugas itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Penjabat Bupati Kulon Progo harus memperhatikan Surat Edaran Mendagri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Sultan juga mengingatkan, kedua penjabat kepala daerah itu harus terlebih dahulu meminta persetujuan Mendagri jika ingin melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (perda) dan pembahasan rancangan peraturan kepala daerah (perkada). Mereka juga harus meminta persetujuan Mendagri apabila ingin menandatangani perda dan perkada inisiasi baru.
Secara khusus, Sultan juga berpesan kepada kedua penjabat kepala daerah itu tentang pelaksanaan proyek percontohan reformasi birokrasi terkait penanggulangan kemiskinan yang digagas Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hal ini karena Pemerintah Daerah DIY, Pemerintah Kota Yogyakarta, dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dilibatkan dalam proyek percontohan itu.
Koordinasi
Seusai pelantikan, Sumadi mengatakan, dirinya siap menjalankan berbagai arahan yang disampaikan Sultan Hamengku Buwono X. Selain itu, Sumadi juga akan segera berkoordinasi dengan para pejabat di jajaran Pemkot Yogyakarta agar bisa menjalankan tugas secara efektif.
Sumadi juga mengatakan akan berdialog dengan Wali Kota Yogyakarta dan Wakil Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022. ”Saya akan sowan kepada Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota periode sebelumnya untuk mengetahui prioritas-prioritas yang harus dilanjutkan,” ujarnya.
Sementara itu, Tri Saktiyana juga menyatakan siap menjalankan arahan Sultan HB X, terutama terkait persiapan Pemilu 2024. ”Untuk Kulon Progo, tadi sudah disampaikan Ngarso Dalem (Sultan HB X), tugas utamanya adalah mempersiapkan pemilu sebaik-baiknya. Walaupun nanti saat Pemilu 2024 barangkali sudah berganti lagi penjabatnya,” katanya.
Tri menambahkan, dirinya juga akan fokus pada penanggulangan kemiskinan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kulon Progo. Sebab, angka kemiskinan di Kulon Progo lebih tinggi dibandingkan Kota Yogyakarta. Sementara itu, usia harapan hidup di Kulon Progo cukup tinggi.
”Ini perlu penanganan khusus. Jangan sampai harapan hidupnya panjang, tapi persentase kemiskinannya tinggi,” ujar Tri.