Jambi Resmi Melarang Angkutan Batubara Beli Solar Subsidi
Angkutan batubara di Jambi resmi dilarang membeli bahan bakar minyak bersubsidi dalam kegiatan operasionalnya. Mereka mesti memberi solar industri.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jambi resmi melarang angkutan batubara membeli bahan bakar bersubsidi. Pelanggaran atas aturan tersebut dikenakan bagi pemegang izin usaha berupa peringatan, denda administratif, hingga pembekuan dan pencabutan izin.
Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Jambi Johansyah mengatakan, larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1165 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batubara di Provinsi Jambi. ”Aturan ini ditandatangani Gubernur pada 17 Mei lalu,” ujarnya, Rabu (18/5/2022).
Dalam surat edaran disebutkan, seluruh pemegang izin usaha pertambangan, izin usaha jasa pertambangan, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dilarang memanfaatkan bahan bakar minyak bersubsidi dalam kegiatan operasionalnya. Distribusi hasil tambang dari mulut tambang menuju pelabuhan termasuk di dalamnya.
Selain itu, badan usaha pertambangan atau pemegang IUP wajib berkontrak kerja sama dengan usaha transportasi berbadan hukum. Dengan begitu, setiap angkutan wajib terdaftar dan berafiliasi dengan izin usaha di sektor pertambangan tersebut. Angkutan yang memiliki tanda nomor kendaraan bermotor bernomor (TNKB) luar Jambi juga wajib dimutasikan ke wilayah Provinsi Jambi.
Para pemegang izin usaha batubara tersebut dilarang keluar dari lokasi tambang atau berada di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB. Pengangkutan hasil tambang pada jalan umum dapat berlangsung pukul 18.00 hingga pukul 06.00.
Aturan-aturan tersebut, katanya, sebagai tindak lanjut Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4E tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk Kegiataan Pengangkutan Mineral dan Batubara di Provinsi Jambi.
Jika terjadi pelanggaran, menurut Johansyah, perusahaan terkait akan mendapatkan peringatan tertulis. Namun, kalau terus berulang, berlaku denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Besar Mulia Prianto mengatakan, aparat kepolisian siap mengawal pelaksanaan aturan itu. Pengawasan di lapangan penting untuk memastikan BBM bersubsidi didistribusikan tepat sasaran. ”Jadi sudah jelas bahwa angkutan batubara tidak boleh membeli solar bersubsidi di SPBU. Mereka wajib membeli solar industri,” tuturnya.
Prianto juga mengingatkan para pengelola SPBU untuk tidak melayani angkutan batubara. Pengelola SPBU yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi.
Ketua Pelaksana Harian Pengemudi Angkutan Batubara Provinsi Jambi Ning Nawi mengatakan, hingga kini sebagian angkutan batubara masih berproses untuk terafiliasi dengan usaha pertambangan dan jasa pertambangan. Sebelumnya, sekitar 8.000 angkutan hilir mudik memenuhi jalan negara di Jambi untuk membawa hasil tambang batubara menuju pelabuhan. Sebagian besar belum terdaftar dan belum berafiliasi dalam usaha pertambangan yang dimaksud.
Jika terjadi pelanggaran, perusahaan terkait akan mendapatkan peringatan tertulis. Namun, kalau terus berulang, berlaku denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
Menurut Ning Nawi, belum semua pemegang izin usaha pertambangan telah menyiapkan stasiun pengisian solar industri bagi kendaraan pengangkut hasil tambang. Sebagian angkutan yang belum terafiliasi itu masih berupaya mendapatkan solar di SPBU. ”Sampai hari ini belum sepenuhnya pemakaian BBM nonsubsidi (pada angkutan batubara),” katanya.