logo Kompas.id
NusantaraJambi Resmi Melarang Angkutan ...
Iklan

Jambi Resmi Melarang Angkutan Batubara Beli Solar Subsidi

Angkutan batubara di Jambi resmi dilarang membeli bahan bakar minyak bersubsidi dalam kegiatan operasionalnya. Mereka mesti memberi solar industri.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
Padatnya angkutan batubara memenuhi jalan umum yang menghubungkan Jambi-Sarolangun menyebabkan kemacetan panjang. Perlu segera direasalisikan jalan khusus untuk angkutan batubara.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Padatnya angkutan batubara memenuhi jalan umum yang menghubungkan Jambi-Sarolangun menyebabkan kemacetan panjang. Perlu segera direasalisikan jalan khusus untuk angkutan batubara.

JAMBI, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jambi resmi melarang angkutan batubara membeli bahan bakar bersubsidi. Pelanggaran atas aturan tersebut dikenakan bagi pemegang izin usaha berupa peringatan, denda administratif, hingga pembekuan dan pencabutan izin.

Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Jambi Johansyah mengatakan, larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1165 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batubara di Provinsi Jambi. ”Aturan ini ditandatangani Gubernur pada 17 Mei lalu,” ujarnya, Rabu (18/5/2022).

Editor:
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000