Aparat mencurigai solar oplosan diisi ke dalam kapal tunda, tetapi untuk dimanfaatkan memasok kebutuhan minyak bagi kalangan industri.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi menggerebek aktivitas bongkar muat 50.000 liter solar ke kapal tunda atau tugboat di tepi Sungai Batanghari, Desa Kemingking, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Polisi mencurigai bahan bakar minyak tersebut merupakan oplosan bahan bakar minyak bersubsidi dengan minyak mentah hasil tambang ilegal untuk memasok kebutuhan industri.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Komisaris Besar Christian Tory, Senin (18/4/2022), mengatakan, pihaknya memperoleh informasi aktivitas bongkar muat solar yang dicurigai ilegal. Minggu (17/4/2022) malam, tim menuju lokasi dan mendapati aktivitas itu berlangsung. Ada empat angkutan tangki minyak milik PT BMS yang mengisi minyak ke kapal tunda LLL Jakarta.
”Saat itu sudah sekitar 20.000 liter selesai dimuat ke dalam kapal tunda. Masih ada 20.000 liter sedang dimuat dan 10.000 liter lagi dalam posisi menunggu. Jadi, total ada 50.000 liter,” katanya.
Pihaknya mencurigai solar yang digunakan itu merupakan oplosan solar industri dan minyak hasil tambang ilegal. Hasil muatan sebanyak itu dimungkinkan mengalir untuk kalangan industri. Kapal sedianya akan bertolak menuju Batam, Kepulauan Riau.
Dari penggerebekan itu, delapan orang ditahan dan dimintai keterangan polisi. Mereka adalah SM, direktur perusahaan transportir solar, JVM, RK, ES, dan JS selaku sopir pengangkut solar, BO selaku kepala teknisi kapal LLL, VW selaku tukang minyak mesin, dan masinis kapal berinisial R.
Christian mengakui, hingga kini aktivitas tambang minyak ilegal masih ada di sejumlah lokasi. Sejumlah upaya pencegahan, seperti memasang kamera sembunyi di titik-titik rawan, belum optimal mengawasi dan mencegah praktik liar tersebut.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Jufri mengatakan, timnya bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Zuliadi Sipayung, terdakwa kasus tambang minyak ilegal yang masuk daftar pencarian orang. Zuliadi terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar atas perbuatannya mengangkut solar sulingan ilegal 1.250 liter.
Minyak ilegal itu diangkutnya pada April 2013. Ia tertangkap di Jalan Raya Lintas Simpang Bajubang, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Namun, pada saat akan menjalani persidangan, Zuliadi tidak hadir. Sejak itu ia ditetapkan buron.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany menjelaskan, dengan ditangkapnya buron, kejati masih punya pekerjaan mencari enam buron lainnya dengan kasus beragam, mulai dari korupsi, tambang emas ilegal, hingga penipuan.