logo Kompas.id
NusantaraAda Peluang dan Aturan Main...
Iklan

Ada Peluang dan Aturan Main Tambang Minyak untuk Rakyat

Selain memberikan peluang bagi rakyat, revisi aturan pengelolaan tambang minyak akan menegaskan aturan main keselamatan kerja dan lingkungan. Tujuannya meminimalkan dampak kerusakan lingkungan dan kecelakan.

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IS4MQ6hT_bKEdyrTGP6G0PioqF8=/1024x685/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Fa17f820e-08b2-4dab-bc8f-b480e2f0f40a_jpg.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Sejumlah aparat daerah di Jambi mengecek kerusakan lingkungan akibat tambang minyak ilegal di Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batanghari, Jambi, Rabu (28/4/2021). Sejak 2017, praktik liar itu tak kunjung tuntas diberantas. Penegakan hukum tak diiringi dengan solusi alternatif dan pencegahan maksimal menyebabkan petambang liar nekat beroperasi kucing-kucingan.

JAMBI, KOMPAS — Pemerintah memastikan adanya peluang pengelolaan tambang minyak mentah dangkal oleh badan usaha milik daerah atau BUMD dan badan usaha milik desa atau BUMDes. Izin pengelolaan akan dilengkapi dengan aturan-aturan tegas terkait aspek perlindungan lingkungan hingga ongkos angkat dan angkut minyak.

Direktur Jenderal Minyak Bumi dan Gas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Ariadji Tutuka mengatakan, pihaknya tengah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Revisi itu akan memberikan sejumlah peluang sekaligus ketegasan.

Editor:
Aufrida Wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000