Ada Peluang dan Aturan Main Tambang Minyak untuk Rakyat
Selain memberikan peluang bagi rakyat, revisi aturan pengelolaan tambang minyak akan menegaskan aturan main keselamatan kerja dan lingkungan. Tujuannya meminimalkan dampak kerusakan lingkungan dan kecelakan.
Oleh
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Pemerintah memastikan adanya peluang pengelolaan tambang minyak mentah dangkal oleh badan usaha milik daerah atau BUMD dan badan usaha milik desa atau BUMDes. Izin pengelolaan akan dilengkapi dengan aturan-aturan tegas terkait aspek perlindungan lingkungan hingga ongkos angkat dan angkut minyak.
Direktur Jenderal Minyak Bumi dan Gas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Ariadji Tutuka mengatakan, pihaknya tengah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Revisi itu akan memberikan sejumlah peluang sekaligus ketegasan.
Dengan adanya kebijakan baru itu, BUMDes berpeluang untuk mengelola. ”Boleh mendaftarkan ke pemda. Jika prosedur sudah dilewati, (tambang minyak) bisa dikerjakan secara legal lewat pembinaan K3S (kontraktor kontrak kerja sama),” katanya dalam webinar bertajuk ”Mencari Win-Win Sollution untuk Sumur Minyak Ilegal” yang diselenggarakan Katadata, Selasa (21/12/2021).
Jika dalam aturan yang lama hanya terdapat definisi tentang sumur tua, pada usulan revisi permen akan ditambahkan untuk sumur pengelolaan masyarakat di dalam ataupun di luar wilayah kerja. Artinya, ini untuk mengakomodasikan pertambangan minyak oleh masyarakat. Selanjutnya, pengelolaan sumur minyak oleh BUMD akan ditambahkan dengan BUMDes.
Dalam revisi, akan dipertegas pula secara spesifik mengenai aspek lindung lingkungan dan penetapan harga acuan ongkos angkat dan angkut.
Tenaga Ahli Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Ngatijan mengatakan, saat ini ada delapan BUMD yang mengelola 1.416 sumur tua di sejumlah daerah. Kapasitas produksinya terbilang kecil, yakni 512 barel minyak per hari.
Di sisi lain, aktivitas sumur minyak ilegal sangat banyak. Pendataan sementara jumlahnya mencapai 4.500 sumur di seluruh Sumatera. Produksinya berkisar 2.500 barel minyak per hari. Sebaran terbesar ada di Aceh sebanyak 2.800 sumur. Di Jambi ada 1.500-an sumur. Di Sumatera Utara ada 150-an sumur. Selebihnya, di Sumatera Selatan belum diketahui pasti jumlah sumurnya.
Pendataan sementara jumlahnya mencapai 4.500 sumur di seluruh Sumatera.
Maraknya sumur minyak ilegal, lanjut Ngatijan, telah menyisakan persoalan besar kerusakan lingkungan. Ongkos pemulihannya diperkirakan memakan Rp 6 triliun. Jumlah tersebut terlalu besar. ”(Negara) tidak akan mampu memulihkan. Ongkos kerusakan lingkungannya terlalu besar,” katanya.
Karena itu, mengakomodasi kepentingan masyarakat untuk mengelola sumur minyak harus diperlengkapi dengan standar keselamatan kerja dan keselamatan lingkungan yang memadai.
Ia mencontohkan, penggunaan pipa paralon yang banyak ditemui pada aktivitas tambang minyak ilegal tidak memenuhi standar keselamatan. Begitu pula aktivitas tambang terbuka sangat berbahaya bagi pekerja ataupun lingkungan. ”Sangat berbahaya sehingga harus diatur standar teknisnya,” tambahnya.
Ditambahkan Andang Bachtiar, Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Energi Terbarukan, pemerintah perlu mendengarkan suara dari para pelaku minyak, termasuk kalangan BUMD yang telah mengelola sumur-sumur tua. ”Sehingga kalau mau win-win solution, harus disetujui juga oleh pelakunya nanti, bukan hanya pihak pemerintah,” katanya.
Adapun Asisten Deputi 2 Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan terhadap Kekayaan Negara Kementerian Politik, Hukum, dan HAM Brigadir Jenderal Asep Jenal menyebut perlu bersama-sama menyamakan komitmen dan persepsi. Aparatur negara yang tidak mendukung program ini agar mendapatkan penindakan tegas. ”Sehingga tidak ada lagi oknum-oknum (aparat) yang merasa tenang dan senang melakukan kegiatan ilegal,” katanya.