Oknum Polisi Pemodal Sumur Tambang Ilegal yang Terbakar
Oknum Polres Batanghari memodali pengeboran sumur minyak ilegal yang menyebabkan kebakaran hutan dan pencemaran sungai. Penerapan kode etik hingga tindak pidana harus dikenakan seberat-beratnya kepada pelaku.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Seorang oknum anggota Kepolisian Batanghari berinisial Dr diduga memodali tambang minyak ilegal di Bajubang, Batanghari, yang sumurnya meledak Sabtu lalu. Dr kini ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jambi untuk menjalani pemeriksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Sigit Dany mengatakan, Senin (20/9/2021), Dr diketahui memodali pengeboran sumur dan pemasangan pipa distribusi hasil tambang minyak ilegal. ”Terhadap pelaku, tindakan selanjutnya akan dilakukan disiplin kode etik hingga tindak pidana,” ujarnya.
Sigit menambahkan, selama melancarkan praktik ilegal itu, Dr bekerja sama dengan warga sekitar. Salah satunya, Uj, warga Kunangan Jaya, Muaro Jambi, yang bertugas mematok titik-titik pengeboran. Sejak peristiwa ledakan di sumur itu, Uj menghilang. Hingga kini Uj masih dalam pengejaran.
Terlibat pula Sh, pekerja tambang yang turut menjadi korban tersembur api dari sumur tambang. Sh kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bayangkara karena mengalami kondisi luka bakar serius.
Ledakan dan kebakaran hutan di areal konsesi hutan tanaman industri PT Agronusa Alam Sejahtera terjadi Sabtu lalu. Upaya pemadaman lewat jalur darat tak dapat dilakukan karena api dan minyak menyembur luas dan mencemari sepanjang sungai-sungai di sekitar lokasi.
[playlist type="video" ids="115428989"]
Satgas Karhutla Provinsi Jambi akhirnya dikerahkan untuk membantu pemadaman lewat udara. Hingga Senin pagi, sudah berlangsung 110 kali pengguyuran (sorti) yang dilakukan dua pesawat pemadam dan satu pesawat patroli, dengan menghabiskan 400-an ton air. ”Sampai hari ini, kami masih berupaya untuk memadamkan,” ujar Bachyuni Deliansyah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jambi.
Selain pemadaman melalui udara, tim darat juga diterjunkan untuk berjaga. Tim bertugas mengupayakan penyekatan api agar jangan semakin meluas.
Sigit menambahkan, sampai saat ini api dalam sumur masih membubung ke udara. Kondisi api yang besar itu disebabkan adanya kandungan gas yang cukup besar. Karena itu, upaya pemadamannya membutuhkan penanganan khusus serta dukungan tim ahli, baik dari PT Pertamina EP (Persero) maupun Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.
Sampai hari ini, kami masih berupaya untuk memadamkan.
Tambang minyak ilegal dalam konsesi PT AAS berlangsung sejak 2018. Sepanjang tahun ini, aparat penegak hukum sudah dua kali melakukan operasi gabungan di bawah komando Kepolisian Daerah Jambi. Pada operasi pertama, Februari 2021, tim memutus pipa-pipa yang mengalirkan hasil minyak curian sepanjang hampir 10 kilometer. Pipa-pipa itu menyambung dari lokasi tambang menuju jalur penampungan.
Merambah hutan
Namun, dua bulan pascaoperasi, aktivitas tambang liar kembali merambah hutan itu. Selanjutnya, operasi pemberantasan diupayakan kembali pada Juli. Sebanyak 17 pekerja tambang turut ditangkap.
Hanya satu bulan setelah operasi, aktivitas liar itu berulang lagi dan bahkan sampai memicu kebakaran hutan.
Sigit meminta pelaku tambang minyak ilegal menghentikan praktik tersebut karena dampak lingkungannya sangat besar. ”Peristiwa ini menjadi pelajaran penting betapa besar dampak dan risiko yang ditimbulkan dari kegiatan tambang ilegal ini,” katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kasrem 042/Garuda Putih Kolonel (Kav) Pemuda Leonardi Ginting mengatakan, pihaknya mendukung upaya penanganan kebakaran dan mitigasi di lokasi. Pihaknya juga mendukung langkah kepolisian dalam mengupayakan penegakan hukum.