logo Kompas.id
NusantaraPengadilan Tinggi Banda Aceh...
Iklan

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Perberat Hukuman 9 Terdakwa Kematian Gajah

Putusan hakim PT Banda Aceh dengan memperberat hukuman bagi terdakwa dalam perkara kematian lima gajah sumatera menunjukkan keberpihakan hakim pada upaya perlindungan satwa. Hal itu diharapkan timbulkan efek jera.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
Terdakwa kasus kematian lima ekor gajah seusai divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Aceh Jaya, Provinsi Aceh, Kamis (27/1/2022). Sebanyak 11 terdakwa divonis bersalah dengan besaran hukuman antara 10 bulan penjara hingga 3 tahun 4 bulan penjara.
ZULKARNAINI

Terdakwa kasus kematian lima ekor gajah seusai divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Aceh Jaya, Provinsi Aceh, Kamis (27/1/2022). Sebanyak 11 terdakwa divonis bersalah dengan besaran hukuman antara 10 bulan penjara hingga 3 tahun 4 bulan penjara.

BANDA ACEH, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman bagi sembilan terdakwa dalam perkara kematian lima ekor gajah sumatera di Kabupaten Aceh Jaya. Namun, hukuman dua terdakwa lainnya justru diringankan dalam putusan banding tersebut.

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh merupakan hasil dari banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya.

Editor:
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000