logo Kompas.id
NusantaraTerdakwa Kasus Kematian Lima...
Iklan

Terdakwa Kasus Kematian Lima Gajah di Aceh Jaya Divonis 10 hingga 40 Bulan Penjara

Sebanyak 11 terdakwa kasus kematian lima ekor gajah di Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh, divonis bervariasi antara 10 bulan dan 3 tahun 4 bulan penjara.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
Terdakwa kasus kematian lima ekor gajah seusai divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Aceh Jaya, Provinsi Aceh, Kamis (27/1/2022). Sebanyak 11 terdakwa divonis bersalah dengan besaran hukuman 10 bulan hingga 3 tahun 4 bulan penjara.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Terdakwa kasus kematian lima ekor gajah seusai divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Aceh Jaya, Provinsi Aceh, Kamis (27/1/2022). Sebanyak 11 terdakwa divonis bersalah dengan besaran hukuman 10 bulan hingga 3 tahun 4 bulan penjara.

CALANG, KOMPAS — Sebanyak 11 terdakwa kasus kematian lima ekor gajah di Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh, divonis 10 bulan hingga 3 tahun 4 bulan atau 40 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang yang diketuai Antyo Harri Susetyo dalam sidang putusan yang digelar Kamis (27/1/2022) menyatakan mereka bersalah.

Satu dari sebelas terdakwa yang divonis adalah SD (49) dengan hukuman 3 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. SD menerima vonis paling tinggi karena dianggap sebagai pelaku utama kematian lima gajah itu. Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000