Pelaku Utama Perburuan Lima Gajah di Aceh Jaya Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Penemuan lima bangkai gajah pada Januari 2020 di Desa Tuwi Priya, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya, mengejutkan publik. Gajah itu mati karena terkena setrum kabel listrik tegangan tinggi yang dipasang di perkebunan warga.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Sebelas terdakwa pembunuh lima gajah di Aceh kini menghadapi tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Calang, Aceh Jaya. Tinggi tuntutan berkisar 2,5-4,5 tahun.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Bukhari, yang dihubungi pada Jumat (20/1/2022), menuturkan, sidang tuntutan telah berlangsung pada Rabu (19/1/2022) di Pengadilan Negeri Calang, Aceh Jaya. Dalam kematian lima ekor itu terdapat 11 terdakwa. ”Masing-masing mereka punya peran berbeda, sehingga besaran tuntutan juga berbeda,” kata Bukhari.
Terdakwa SD (49), yang diduga tokoh utama dalam kasus kematian lima ekor gajah dan perdagangan gading itu, dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Bukhari mengatakan, SD adalah warga Desa Tuwi Priya, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya, tempat lima bangkai gajah ditemukan. Diduga SD terlibat sejak memasang kabel listrik hingga pengambilan gading gajah.
Sementara terdakwa MA (38) dituntut 3,5 tahun penjara. Penyidik menemukan barang bukti caling yang disimpan diduga untuk dijual. Caling gajah terdapat pada gajah betina, sedangkan gading pada gajah jantan. Caling gajah banyak dijadikan pipa rokok.
Tujuh terdakwa lain, yakni AM (69), LH (43), MR (32), ZB (25), HD (39), HI (46), dan SP (62), dituntut 2,5 tahun penjara. Mereka ikut membantu memindahkan bangkai gajah.
Sementara itu, dua tersangka lagi, IF (46) dan MN (68) yang berperan sebagai perantara untuk penjualan gading kepada penadah, dituntut 2,5 tahun penjara. Diduga gading itu dijual kepada penadah EM (41) yang juga terdakwa dalam kasus lain, kematian gajah di Aceh Timur.
Dalam perkara kematian gajah di Aceh Timur, EM, penampung gading, telah divonis 3,5 tahun penjara. Namun, dalam perkara kematian lima ekor gajah di Aceh Jaya, EM masih berstatus sebagai saksi.
Penemuan lima bangkai gajah pada Januari 2020 di Desa Tuwi Priya, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya, mengejutkan publik. Gajah-gajah itu mati karena terkena setrum kabel listrik tegangan tinggi yang dipasang di perkebunan warga. Polisi baru dapat menangkap pelaku pada September 2021.
Program Manager Lingkar Suar Galang Keadilan (LSGK) Missi Muizzan menyoroti tuntutan 2,5 tahun terhadap dua terdakwa IF (46) dan MN (68) yang berperan sebagai perantara perdagangan. Menurut Missi, seharusnya mereka dituntut maksimal sebab memperdagangkan organ satwa adalah pelanggaran hukum yang berat.
Missi mengatakan, tuntutan IF dan MN yang sama besar dengan tujuh terdakwa lain yang hanya ikut membantu memindahkan bangkai gajah tidak adil. ”Saya menduga IF dan MN, perantara, bagian dari jaringan penjualan organ satwa,” kata Missi.
Pada kesempatan lain, Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera Subhan mengatakan, penegakan adalah salah satu upaya melindungi satwa, tetapi yang harus diperkuat ada pada pencegahan perburuan.