logo Kompas.id
NusantaraPerberat Hukuman Pemerkosa...
Iklan

Perberat Hukuman Pemerkosa Belasan Santri, Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wirawan

Pengadilan akhirnya memutuskan terdakwa kekerasan seksual 13 anak di Bandung, Herry Wirawan dihukum mati. Putusan ini menjawab resah berbagai pihak yang menganggap hukuman seumur hidup sebelumnya tidak setimpal.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
· 3 menit baca
Terdakwa kekerasan seksual terhadap belasan santri di Bandung, Herry Wirawan (rompi merah), berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di tengah persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Terdakwa kekerasan seksual terhadap belasan santri di Bandung, Herry Wirawan (rompi merah), berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di tengah persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

BANDUNG, KOMPAS — Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, memutuskan terdakwa kasus kekerasan seksual belasan santri di Kota Bandung, Herry Wirawan (36), dijatuhi hukuman mati. Keputusan lebih berat ini diberikan karena dalam melakukan kejahatan terdakwa telah menggunakan simbol agama dan perbuatan bejat ini menimbulkan penderitaan bagi korban.

Dalam keterangan resmi, Senin (4/4/2022), sidang tersebut dipimpin hakim ketua Herri Swantoro. Sidang digelar menyusul permintaan banding jaksa penuntut sebagai respons atas putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis terdakwa hukuman penjara seumur hidup dan tidak membayar restitusi atau ganti rugi.

Editor:
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000