logo Kompas.id
NusantaraTuntut Vonis Mati, Jaksa...
Iklan

Tuntut Vonis Mati, Jaksa Anggap Kejahatan Kemanusiaan Herry Wirawan Sangat Serius

Desakan hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual belasan anak di Bandung, Herry Wirawan (36), terus didorong. Semua itu demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
· 3 menit baca
Terdakwa kekerasan seksual terhadap belasan santri di Bandung, Herry Wirawan (rompi merah), berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di tengah persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Terdakwa kekerasan seksual terhadap belasan santri di Bandung, Herry Wirawan (rompi merah), berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di tengah persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

BANDUNG, KOMPAS — Jaksa penuntut umum kasus kekerasan seksual terhadap 13 anak di Kota Bandung berkukuh agar terdakwa Herry Wirawan (36) mendapatkan hukuman mati. Untuk itu, pihaknya melakukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menetapkan hukuman seumur hidup. Jaksa menilai kejahatan kemanusiaan yang dilakukan terdakwa dinilai sangat serius sehingga harus mendapatkan hukuman maksimal sehingga mampu memberikan efek jera.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana di Bandung, Selasa (22/2/2022) menyatakan, dalam kasus ini pihaknya konsisten untuk menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Selain itu, dia juga meminta agar restitusi atau ganti rugi tetap dibebankan kepada pelaku.

Editor:
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000