Jambi Legalisasi Angkutan Batubara dan Sawit Isi Solar di SPBU Pinggir Kota
Aturan baru Wali Kota Jambi mengizinkan angkutan batubara membeli solar bersubsidi hingga 40 liter pada lima SPBU di pinggir kota itu menuai dilema.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Setelah menuai beragam persoalan sosial, kerusakan jalan, dan rentetan kecelakaan lalu lintas, aktivitas angkutan batubara malah mendapatkan pengistimewaan. Aturan baru Wali Kota Jambi, mengizinkan angkutan batubara membeli solar bersubsidi maksimal 40 liter pada lima stasiun pengisian bahan bakar umum di pinggir kota itu.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Solar untuk Kendaraan Roda Enam atau Lebih di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Wilayah Kota Jambi. ”Aturan ini berlaku mulai 1 April besok,” ujar Syarif Fasya, Wali Kota Jambi, dalam rapat koordinasi di Jambi, Kamis (31/3/2022).
Disebutkan dalam aturan bahwa pengisian solar untuk kendaraan roda enam atau lebih bagi angkutan batubara dan hasil perkebunan diperbolehkan di lima SPBU di pinggiran Kota Jambi. Sebarannya di Paal X, Talang Bakung, Simpang Gado-gado, Lingkar Selatan, dan Bagan Pete. Pengisian itu berlaku maksimal hingga 40 liter per kendaraan.
Menurut Fasha, aturan itu dibuat demi mengatasi kemacetan di sekitar SPBU. Selain angkutan batubara, angkutan minyak sawit dan hasil kebun juga diizinkan mengisi solar subsidi. Namun, hanya khusus pada lima SPBU di pinggir kota. Sehingga tidak boleh mengisi solar bersubsidi di SPBU dalam Kota Jambi. ”Jadi, ini hanya berlaku di lima SPBU di sepanjang Jalan Lingkar Barat dan Selatan Kota Jambi,” tambahnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Besar Christian Tory mengatakan, sesuai peraturan presiden, penggunaan bahan bakar minyak subsidi untuk angkutan hasil perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam dilarang. Jika terjadi penyelewengan, ancaman pidananya adalah kurungan 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Ia melanjutkan, penegakan hukumnya akan difokuskan tidak hanya dalam distribusi BBM di SPBU, tetapi juga di lokasi industri dan tambang. Karena itu, pihaknya meminta pemilik usaha segera memperlengkapi pasokan bahan bakan industri untuk angkutan yang mendistribusikan hasil tambang usahanya.
Langkah diskresi
Menurut Fasha, aturan memperbolehkan angkutan batubara dan minyak sawit mengisi solar subsidi di SPBU sebagai langkah diskresi. Tujuannya demi menjaga keselamatan warganya. Pasalnya, angkutan batubara yang marak memasuki wilayah Kota Jambi untuk mengisi bahan bakar di SPBU berbuntut sejumlah kecelakaan lalu lintas. Yang terbaru, angkutan batubara menabrak pengendara roda dua hingga tewas. Demi mengatasi kecelakaan berulang itulah aturan dibuat.
Sesuai dengan peraturan presiden, penggunaan bahan bakar minyak subsidi untuk angkutan hasil perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam dilarang. (Komisaris Besar Christian Tory)
Seusai acara rapat, pengelola SPBU di Talang Bakung, Iwan, menilai aturan baru ini menimbulkan dilema bagi SPBU. ”Kalau usul kami agar dipertegas saja, tidak boleh angkutan industri mengisi bahan bakar subsidi di SPBU,” katanya.
Aturan Wali Kota Jambi baru, lanjutnya, juga berpotensi menimbulkan masalah baru. Selain angkutan batubara, angkutan minyak sawit turut diperbolehkan mengisi solar bersubsidi di SPBU pinggir kota. Padahal, lanjutnya, selama ini pihak SPBU telah melarang angkutan minyak sawit industri mengisi solar subsidi di SPBU-nya.
”Kalau sekarang diperbolehkan, malah bisa menimbulkan pertanyaan mengapa selama ini dilarang,” ujarnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Dhafi menambahkan, padatnya lalu lintas oleh truk batubara telah meresahkan masyarakat. ”Dalam sehari, kami mendapatkan 7 hingga 11 pengaduan warga terkait masalah angkutan batubara,” ujarnya. Pengaduan itu seputar kemacetan di sekitar SPBU yang mengganggu kelancaran lalu lintas bagi publik.
Sumiatun, warga Pemayung, Kabupaten Batanghari, mengeluh jalan negara jadi cepat rusak akibat banyaknya angkutan batubara yang melintas dengan muatan berlebih. Belum lagi banyak angkutan itu melaju dalam kondisi ngebut. Kondisi itu kerap mengkhawatirkan warga setempat.
Karena itu, lanjutnya, lebih baik pemerintah daerah cepat-cepat mewujudkan jalan khusus batubara. Selain itu, agar pemerintah mendorong pemilik usaha tambang menyiapkan BBM khusus bagi angkutan batubaranya. ”Jadinya angkutan batubara tidak tumplek di SPBU,” tuturnya.