Program Jaminan Kesehatan Aceh Berlanjut, DPRA Minta Data Peserta Divalidasi
Pemerintah Aceh memutuskan tetap melanjutkan program Jaminan Kesehatan Aceh. Pihak legislatif setempat meminta data peserta harus dibuka dan divalidasi ulang agar tidak ada potensi peserta ganda.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
DOK GERAM ACEH
Warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (Geram) melakukan aksi mendesak Pemprov Aceh melanjutkan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (21/3/2022).
BANDA ACEH, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Aceh memutuskan untuk melanjutkan program Jaminan Kesehatan Aceh. Namun, pihak legislatif meminta data peserta harus dibuka dan divalidasi ulang agar tidak ada potensi peserta ganda demi efektivitas penggunaan dana.
Juru Bicara Pemprov Aceh Muhammad MTA, dihubungi Senin (28/3/2022), menuturkan, keputusan melanjutkan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) itu hasil kesepakatan antara Pemprov Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
”JKA tetap dilanjutkan, tetapi premi untuk April hingga Desember 2022 dibayar pada akhir tahun,” kata Muhammad.
Data peserta JKA dianggap tidak valid sehingga rawan tidak tepat sasaran dan berpotensi terjadi penyalahgunaan anggaran.
Sebelumnya, Pemprov Aceh dan DPRA menghentikan sementara program JKA. Penghentian program itu dengan alasan keuangan Pemprov Aceh mulai menyusut lantaran ada pengurangan dana otonomi khusus. Selain itu, data peserta JKA dianggap tidak valid sehingga rawan tidak tepat sasaran dan berpotensi terjadi penyalahgunaan anggaran.
Program JKA diluncurkan pada Juni 2010. Melalui JKA, semua biaya pengobatan warga dengan kartu tanda penduduk (KTP) Aceh ditanggung Pemprov Aceh. JKA menggunakan dana otonomi khusus. Namun, sejak 1 Januari 2014, program JKA diintegrasi ke dalam program. Sejak pelaksanaan JKN, Pemprov Aceh hanya membayar premi kesehatan warganya yang tidak ditanggung oleh JKN.
Muhammad mengatakan, premi JKN sebanyak 2,2 juta warga Aceh ditanggung Pemprov Aceh melalui JKA. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2022, Pemprov Aceh mengalokasikan Rp 1,2 triliun untuk program JKA.
Namun, dalam perjalanan, DPR Aceh mengevaluasi program JKA. DPR Aceh menilai data peserta JKN melalui jalur JKA tidak transparan. DPR Aceh meminta Pemprov Aceh untuk menghentikan sementara program JKA dan membenahi data.
Keputusan menghentikan program JKA memicu kepanikan publik. Warga ekonomi rendah khawatir tidak mampu membayar premi JKN. Koalisi masyarakat Aceh sempat menggugat kebijakan itu dengan melakukan aksi mendesak pemprov melanjutkan JKA.
Ketua Komisi V, Bidang Kesehatan di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Falevi Kirani menuturkan, program JKA dilanjutkan dengan catatan dalam beberapa bulan validasi harus rampung.
DPR Aceh juga meminta Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Registrasi Penduduk, Dinas Sosial Aceh, dan BPJS Kesehatan untuk membersihkan data peserta JKA. Data harus terbuka agar tidak ada salah sasaran.
KOMPAS/ZULKARNAINI
Warga saat mengurus administrasi kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin Banda Aceh, Jumat (11/3/2022). Mulai 1 April 2022, Pemprov Aceh menghentikan program Jaminan Kesehatan Aceh. Dengan demikian, semua warga Aceh harus mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
Falevi mengatakan, ada potensi nama peserta JKN dari jalur JKA, jalur BPI, serta mandiri tumpang tindih. Validasi data perlu dilakukan agar tidak ada peserta ganda. Anggaran Rp 1,2 triliun untuk 2,2 juta warga bukan angka yang kecil. Oleh sebab itu, perlu keterbukaan data agar tepat sasaran.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh dr Mariamah melalui keterangan tertulis menuturkan, pihaknya siap melakukan evaluasi bersama dalam upaya memastikan peserta yang didaftarkan tepat sasaran.
Mariamah mengatakan, jumlah peserta awal program JKA setiap tahun ditetapkan Pemprov Aceh melalui Keputusan Gubernur Aceh. ”BPJS Kesehatan setiap triwulan memberikan laporan tertulis pelaksanaan program JKA kepada Pemerintah Aceh,” katanya.