logo Kompas.id
NusantaraJaminan Kesehatan Aceh...
Iklan

Jaminan Kesehatan Aceh Dihentikan Sementara, Warga Diminta Daftarkan JKN

Penghentian sementara Jaminan Kesehatan Aceh dimulai sejak 1 April 2022. Pemprov Aceh meminta warga mendaftarkan diri ke sistem Jaminan Kesehatan Nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
Warga saat sedang mengurus administrasi kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin, Banda Aceh, Jumat (11/3/2022). Mulai 1 April 2022, Pemprov Aceh menghentikan program Jaminan Kesehatan Aceh. Dengan demikian, warga Aceh harus mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Warga saat sedang mengurus administrasi kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin, Banda Aceh, Jumat (11/3/2022). Mulai 1 April 2022, Pemprov Aceh menghentikan program Jaminan Kesehatan Aceh. Dengan demikian, warga Aceh harus mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

BANDA ACEH, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Aceh menghentikan sementara program Jaminan Kesehatan Aceh. Dengan demikian, premi Jaminan Kesehatan Nasional warga yang selama ini dibayarkan oleh Pemprov Aceh melalui program JKA dihentikan.

Penghentian sementara terhitung sejak 1 April 2022. Pemprov Aceh meminta warga mendaftarkan diri ke sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah badan yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKN.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000