logo Kompas.id
NusantaraHanya 9 Pejabat di Pemprov...
Iklan

Hanya 9 Pejabat di Pemprov Sultra yang Laporkan Harta

Hingga akhir 2021, baru sembilan pejabat di Pemprov Sulawesi Tenggara yang melaporkan hartanya ke negara. Jumlah ini hanya 15 persen dari total 59 pejabat yang wajib melaporkan harta.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 3 menit baca
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (23/3/2022).
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (23/3/2022).

KENDARI, KOMPAS — Hingga akhir 2021, hanya sembilan pejabat atau 15 persen di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang melaporkan harta kekayaan ke negara. Hal ini membuat Pemprov Sultra menduduki peringkat terendah kepatuhan LHKPN di wilayah ini. Komisi Pemberantasan Korupsi berharap semua pejabat bisa segera melaporkan kekayaan untuk pemantauan ke depannya.

Data KPK, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkup Pemprov Sultra merupakan yang terendah untuk semua wilayah di Sultra yang terdiri dari 17 pemerintah kabupaten/kota dan 1 pemerintah provinsi. Meski terdapat 59 orang yang wajib lapor, hanya 9 orang yang telah melaporkan harta ke negara atau baru di kisaran 15 persen. Sementara itu, sebagian kabupaten/kota di wilayah ini telah mencapai laporan 100 persen.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000