logo Kompas.id
NusantaraKorupsi Massal di ESDM Sultra ...
Iklan

Korupsi Massal di ESDM Sultra Berlanjut, Kepala Dinas Jadi Tersangka

Kejati Sultra kembali menetapkan Kadis ESDM Sultra AA sebagai tersangka di kasus pertambangan, menyusul dua pejabat lainnya. Ketiganya terlibat dalam persetujuan izin RKAB meski perusahaan tidak memenuhi kewajiban.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/anvmfLeCTURs-69hXs8fFoeLZ24=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F20200809_144732_1596968783.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Kantor Dinas ESDM Sultra di Kendari, Minggu (9/8/2020). Kantor ini sempat ditutup karena adanya pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19. Kluster penyebaran virus di kalangan aparatir sipil negara Pemprov Sultra terus meluas.

KENDARI, KOMPAS — Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara Andi Azis ditetapkan tersangka kasus pertambangan. Kasus ini rangkaian kasus korupsi berjemaah di dinas terkait yang sebelumnya telah menjerat dua pejabat dinas dan dua orang dari perusahaan. Penegak hukum diharap menyasar semua aktor kasus korupsi pertambangan yang telah berlangsung belasan tahun ini.

”Sesuai fakta persidangan dan ekspose perkara, tim penyidik sepakat menetapkan tersangka baru dalam pengembangan pidana korupsi PT Toshida Indonesia. Seorang tersangka itu, Ir AA, selaku Kepala Dinas ESDM Sultra,” kata  Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sultra Setyawan Nur Chaliq di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (6/12/2021).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000