Praktik Pengoplosan Solar Milik Pertamina Diungkap di Sumsel
Bahan bakar yang digunakan untuk mengoplos diduga kuat berasal dari pengeboran minyak ilegal yang marak di Muara Enim, Sumatera Selatan.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas mengungkap praktik pengoplosan solar untuk industri di sebuah gudang yang terletak di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (22/3/2022). Pelaku mencampurkan solar dari Pertamina dengan minyak ilegal. Aktivitas yang sudah berlangsung selama 19 bulan tersebut ditaksir bisa menimbulkan kerugian hingga Rp 1,8 miliar per hari.
Enam orang yang merupakan pekerja di gudang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, sebanyak enam truk pengangkut BBM milik PT Pali Lau Mandiri dan 108 ton solar oplosan juga disita.
Kepala Polda Sumsel Inspektur Jenderal Toni Harmanto menyebut, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai ada aktivitas ilegal di sebuah gudang yang terletak di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dari laporan tersebut, kemudian penyidik Polda Sumsel bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memantau aktivitas tersebut selama satu minggu. Setelah dipastikan ada aktivitas ilegal di sana, Jumat (11/3/2022), petugas segera menggerebek tempat tersebut.
Di sana terdapat enam orang yang sedang bekerja mengoplos solar milik Pertamina. Prosesnya ialah mencampur solar milik pertamina dengan minyak ilegal dari Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, dan bahan pemutih serta asam sulfat. Hasil dari minyak oplosan ini kemudian disalurkan ke perusahaan tambang di Muara Enim. Biasanya solar ini digunakan sebagai bahan bakar dari alat berat.
Dari hasil keterangan tersangka, lanjut Toni, Praktik ini sudah berlangsung sejak 19 bulan yang lalu dengan kerugian negara diperkirakan Rp 1,8 miliar per hari. Praktik ini tentu akan merugikan negara lantaran mereka tidak membayar pajak. Selanjutnya, kata Toni, pihaknya mengejar auktor intelektualis di balik aktivitas ini.
Tidak hanya aktor intelektual, pihaknya juga akan menyusuri dari mana minyak mentah ilegal itu diperoleh. Bukan tidak mungkin berasal dari aktivitas pengeboran minyak ilegal yang selama ini terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Komisaris Besar Barly Ramadhani menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang mereka lakukan adalah dengan mencampur solar milik Pertamina dengan beberapa bahan lain. Hasil oplosan itu kemudian dimasukkan kembali ke truk untuk selanjutnya dikirim ke industri yang memesannya.
Itulah alasan mengapa praktik ini sulit terendus karena mereka berlindung di balik stempel Pertamina. Kini, beberapa sampel minyak oplosan dikirim ke Laboratorium Pengujian Migas untuk memastikan berapa komposisi minyak ilegal yang terkandung di dalamnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Tidak hanya sanksi pidana tentang migas saja, pihaknya akan mengarahkan aktivitas ini dengan tindak pidana pencucian uang.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menduga praktik ini tidak hanya terjadi di Sumatera Selatan, tetapi bisa terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Karena itu, sejak 9 November 2021, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polri untuk bersama-sama mengawasi kegiatan hilir migas.
Pengawasan dan penegakan hukum dinilai sangat penting karena migas adalah komponen yang sangat dibutuhkan sebagai penopang perekonomian masyarakat. ”Seiring dengan meningkatnya aktivitas setelah meredanya pandemi, kebutuhan masyarakat akan BBM pun bertambah,” katanya.
Menurut Erika, penyelewengan rentan terjadi ketika terjadi disparitas harga yang tinggi antara BBM bersubsidi dan BBM nonsubsidi. ”Dengan pengawasan yang baik, diharapkan penyaluran BBM bisa tepat sasaran,” ucap Erika.
Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Sumbagsel, menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan perkembangan kasus ini. Dia menegaskan, produk dari pertamina selalu dipastikan kualitasnya sebelum dikirim ke konsumen.
Terkait adanya penyelewengan, kemungkinan dilakukan oleh pihak lain. Apabila dalam penyelidikan memang terbukti ada penyelewengan oleh perusahaan mitra, pihaknya akan memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan kerja sama.